7 Fakta Terbaru Kasus Bayi Dikubur di TPU Tidar Magelang, Ibu Kandung dan Pacar Jadi Tersangka
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Evakuasi bayi perempuan usia dua hari, yang dibuang dan dikubur oleh ibu kandungnya
BNews—MAGELANG— Kasus penemuan jasad bayi berusia dua hari yang dikubur di TPU Kampung Salakan Tidar, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, menyita perhatian publik.
Polres Magelang Kota pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Berikut rangkaian fakta penting dari kasus ini.
Pertama, dua tersangka yang ditetapkan adalah AD (30), ibu kandung bayi, dan S (47), pacar AD. Keduanya mengaku mengubur bayi tersebut di lokasi pemakaman umum.
Kedua, bayi tersebut dibekap oleh ibunya sendiri. Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengatakan AD membekap bayi dengan cara membungkus seluruh tubuhnya dengan selimut sehingga bayi gagal bernapas.
“AD membekap dengan cara membungkus seluruh tubuh sang bayi dengan selimut. Sehingga bayinya gagal nafas,” ujar Iwan.
Ketiga, setelah bayi meninggal dunia, S menguburkan jasad bayi itu di tempat pemakaman umum.
“Setelah bayi meninggal, tersangka S menguburnya di TKP,” tambahnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Keempat, aspek hukum yang dikenakan pada keduanya berbeda. AD dijerat pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP. S dikenakan pasal 181 KUHP.
“Ibunya kita jerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP. Sedangkan untuk laki-lakinya kita kenakan pasal 181 KUHP,” kata Iptu Iwan.
Kelima, hubungan keduanya di luar nikah. AD berstatus janda satu anak sedangkan S masih memiliki istri.
“Status AD itu janda satu anak, sedangkan S masih memiliki istri,” ungkapnya.
Keenam, penemuan jasad bayi itu bermula dari kecurigaan warga. Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, warga melihat dua orang membawa kardus ke TPU. Sekitar pukul 19.30 WIB, mereka menemukan gundukan tanah baru dan melapor ke polisi.
Ketujuh, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum. Polres Magelang Kota kini melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat karena melibatkan ibu kandung sendiri sebagai pelaku. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera dan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar