Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 7 Kades Masuk DCS DPRD Kabupaten Magelang Untuk Pemilu 2024, ini Daftarnya

7 Kades Masuk DCS DPRD Kabupaten Magelang Untuk Pemilu 2024, ini Daftarnya

  • calendar_month Sab, 16 Sep 2023

BNews-MAGELANG- Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan, termasuk pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS). Dimana diketahui sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Magelang terdaftar dalam DSC untuk kursi DPRD Kabupaten Magelang.

Tercatat dalam DCS, terdapay 7 Kades di Kabupaten Magelang yang terdaftar. Hal tersebut meningkat atau bertambah dari Pemilu sebelumnya.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Joko Susilo; mengungkapkan, ada tambahan dua kades yang mengajukan surat pengunduran diri.

Kedua orang itu adalah Muh Heri Siswanto dari Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo. Dan Muhammad Anas dari Desa Ambartawang, Kecamatan Mungkid.

“(Mereka) sudah kami masukkan juga dalam konsep SK [surat keputusan] pemberhentian,” katanya (14/9/2023).

Perlu diketahui, Muh Heri Siswanto dan Muhammad Anas merupakan bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Selain itu, sudah ada lima kades yang menjadi bacaleg. Mereka antara lain Mukh Ma’ruf dari Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Eko Prasetyo dari Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan; Vibrianto Adhitiawan Candra dari Desa Sidogede, Kecamatan Grabag.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kemudian, Ariyanto dari Desa Jambewangi, Kecamatan Pakis dan Suprastiyo dari Desa Banjarharjo, Kecamatan Salaman.

Mukh Ma’ruf adalah bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Eko Prasetyo, Vibrianto Adhitiawan Candra, dan Ariyanto dari PDI-P. Sedangkan, Suprastiyo bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sempat ada satu lagi bacaleg, yakni Kepala Desa Glagahombo, Kecamatan Tegalrejo. Namun, Joko menyebut, dia membatalkan niatnya karena masyarakat setempat masih menghendakinya sebagai kades.

“Di Glagahombo, sejumlah fasilitas terkena dampak proyek pembangunan tol (Yogyakarta-Bawen). Masyarakat ingin pak kades yang mengurusi proses tukar menukarnya,” bebernya.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Wardoyo menyampaikan, selama para kades; belum mengantongi surat keputusan pemberhentian dari Bupati Magelang, mereka dinyatakan belum memenuhi syarat dalam persyaratan administrasi dokumen bacaleg.

“SK itu harus sudah ada maksimal 3 Oktober. Ketika SK tidak ada, maka dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), tidak masuk di DCT (daftar calon tetap)-nya,” pungkasnya. (*/sumber: Suara Merdeka)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less