Adu Banteng Megapro Vs CB, Salah Satu Pengendara Warga Magelang
BNews—JATENG— Kecelakaan adu banteng melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Tawangsari- Bulu. Tepatnya di sisi barat Jembatan Godog, Tiyaran, Bulu, Sukoharjo pada Selasa (18/5/2021).
Akibat peristiwa ini seorang bakul cilok keliling asal Sepat, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Subandi, 48, meninggal di tempat. Saat kejadian, Subandi mengendarai sepeda motor Honda Megapro AD 2744 YC dengan memboncengkan istrinya Ngatini, 48.
“Kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB tepat di tikungan Godog, Bulu. Dua motor bertabrakan,” kata Kanitlaka Polres Sukoharjo Iptu A. Jaelani, Rabu (19/5/2021). Dilansir Solopos.com.
Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat sepeda motor Honda Cb dengan nopol AA 5170 FA yang dikendarai Hastomo Arbi, 22, warga Karangasem, Magelang, melaju dari arah barat ke timur.
Hastomo saat itu berboncengan dengan Arif Arifin, 22, yang juga warga Magelang. Sementara dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai Subandi.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di tikungan Godog, sepeda motor Honda Cb berjalan terlalu ke kanan hingga melewati markah jalan.
Lantaran jarak terlalu dekat, motor tersebut menabrak Honda Megapro yang dikendarai Subandi berboncengan dengan istrinya. Sontak kejadian ini mengakibatkan motor Subandi terpental dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Subandi mengalami luka berat pada bagian kepala, kening robek, kaki kanan patah, tangan dan kaki lecet. Korban meninggal dunia di TKP,” katanya.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Sementara istri Subandi, Ngatini, mengalami luka ringan pada bagian kaki kanan patah, kaki kiri lecet, punggung nyeri, dan lecet. Korban dalam kondisi sadar dan mendapat perawatan di Puskesmas Bulu.
Sedangkan dua pengendara sepeda motor Honda Cb mengalami luka ringan dan sudah mendapat perawatan di Puskesmas Bulu.
Atas kejadian ini, Jaelani mengimbau kepada pengguna jalan untuk tidak ugal-ugalan di jalanan. Dalam melajukan kendaraan juga dengan batas kecepatan yang wajar. Sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menghilangkan nyawa orang lain.
“Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga langsung meminta keterangan pengendara sepeda motor Honda Cb untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. (mta)