Cegat dan Peras Korbannya, Polisi Gadungan Diringkus
BNews—YOGYAKARTA—Seorang pria berinisial SS, 38, warga Kota Madiun harus berurusan dengan aparat Polres Bantul. SS mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan tindak penipuan disertai pemerasan dengan ancaman.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi di depan SD Bungas, Sumberagung, Jetis, Bantul, Rabu (16/9/2020) sekira pukul pukul 14.30 WIB. Bermula saat korban, MM, 26, warga Bruno, Purworejo melintas di sekitar TKP dan tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku yang mengaku anggota kepolisian.
”Orang yang mengaku sebagai polisi tersebut berkata akan memborgol jika melakukan perlawanan. Pemberhentian korban itu dengan dalih bahwa korban mempunyai kesalahan,” ujar Ngadi, Selasa (29/9/2020). Dikutip dari Suarajogja.id.
Dia menjelaskan, saat itu pelaku meminta korban untuk menyerahkan barang-barang. Berupa tas yang berisi dua unit handphone, uang sekitar Rp1 juta, dan surat-surat penting lainnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memboncengkan korban untuk diajak ke Mapolsek Jetis, Bantul. Namun tidak sampai masuk ke kompleks Polsek Jetis, hanya di depan saja. Setelah itu, keduanya kembali lagi ke depan SD Bungas.
”Sesampainya di TKP, korban diminta untuk menunggu dengan alasan pelaku hendak mengambil kunci dan berkas laporan di kantor. Namun setelah ditunggu beberapa waktu, pelaku tak kunjung kembali. Korban pun berinisiatif melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jetis,” papar Ngadi.
Menurut penuturan korban, kata Ngadi, polisi gadungan tersebut beraksi menggunakan sepeda motor hitam jenis Honda ADV lengkap dengan pelat polisi. Serta jaket hitam kombinasi hijau yang memiliki logo Polri.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
”Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Jetis langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, ditambah dengan analisis rekaman CCTV di sektiar lokasi,” ujarnya.
Akhirnya, pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Kota Madiun. Selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna penyidikan lebih lanjut.
”Kalau dari pengakuan pelaku, dia sudah tahu bahwa korban adalah petugas koperasi yang sedang menagih nasabah, sehingga pura-pura menegur korban dan meminta barang-barang korban lalu dibawa lari,” ungkap Ngadi.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pemerasan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*/mta)