Anggota DPRD Magelang Tersangka Kredit Fiktif Bank Bapas 69 Rp11,6 Miliar

BNews—MAGELANG— Anggota DPRD Kota Magelang berinisial inisial SN, 42, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PD BPR Bank Bapas 69. Modus tersangka yakni mengajukan pinjaman atau kredit fiktif diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp11,6 miliar.

Saat dihadirkan polisi dalam pers rilis, tersangka terlihat memakai kostum tahanan warna oranye. DIhadapan awak media, tersangka menundukkan kepala dengan posisi membelakangi kamera.

”Kami tetapkan tersangka saudara SN, 42, mantan cluster manager PT Indonusa Telemedia Magelang dan juga anggota DPRD Kota Magelang,” jelas Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan, saat pers rilis di Polres Magelang, Rabu (4/8).

Dalam kurun waktu sekitar bulan Mei 2018 sampai Juli 2020, tersangka diduga melakukan kerja sama dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang untuk fasilitas kredit karyawan PT Indonusa Telemedia. Namun, karyawan yang melakukan pinjaman tersebut diduga fiktif.

”Di mana karyawan yang melakukan pinjaman tersebut diduga adalah fiktif. Berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11.687.956.665,” terang Alfan.

Alfan mengatakan, jumlah karyawan yang mengajukan pinjaman sebanyak 300 orang. Setelah dilakukan audit internal ternyata Sebagian besar orang bukan karyawan PT Indonusa Telemedia.

”Kemudian setelah dilakukan audit internal PD Bank Bapas 69 diketahui sekitar 251 karyawan yang meminjam kredit ternyata adalah bukan karyawan dari PT Indonusa Telemedia,” kata dia.

”Dari hasil penyelidikan untuk nama-nama yang awalnya sebagai karyawan tersebut ternyata disuruh oleh tersangka. Dimana mereka diminta berpura-pura sebagai karyawan di PT Indonusa Telemedia kemudian mengajukan pinjaman kredit,” sambungnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Modus operandinya, tersangka menyuruh karyawannya saudari NI, KN dan FE. Ketiganya diminta mencari orang-orang yang nanti akan mengaku sebagai karyawan sebagai debitur peminjaman.

”Setelah didapatkan dibuat beberapa dokumen-dokumen palsu. Dan bahwa mereka sebagai karyawan kemudian mengajukan pinjaman sesuai dengan kerja sama antara PT indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas,” ujarnya.

Untuk besaran pinjaman tersebut masing-masing orang sejumlah 251 orang yang fiktif mengajukan sebesar Rp50 juta. Oleh tersangka orang tersebut diberikan imbalan antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.

”Setelah pinjaman dari Bank Bapas 69 cair, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. Diantaranya untuk membeli empat buah bidang tanah, sisanya diputar oleh tersangka untuk membayar bunga, angsuran pinjaman kredit,” urainya.

Untuk sementara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Yakni dugaan tindak pidana secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. (hil/han)

Sumber: Detik

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: