Apdesi Desak Revisi UU Desa Disahkan sebelum Pemilu, Fraksi PDIP: Dikerjakan setelah Pencoblosan, Tak Perlu Khawatir Berlebih
BNews–NASIONAL– Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa, yang menjadi tuntutan Majelis Petimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), akan segera dikerjakan usai Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Apdesi melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPR RI, pada Rabu 31 Januari 2024. Diketahui, sejumlah massa aksi membawa poster dan spanduk yang bertuliskan tuntutan agar DPR RI mengesahkan revisi UU Desa sebelum Pemilu berlangsung. Menanggapi hal ini, Utut angkat bicara.
Salah satu alasan mengapa Apdesi menuntut agar revisi UU Desa disahkan sebelum Pemilu ialah kekhawatiran anggota DPR yang berganti. Utut pun merespons tegas kekhawatiran tersebut.
“Anggota DPR RI itu kan dilantik 1 Oktober 2024, jadi tidak perlu ada kekhawatiran (pergantian legislator). Bulan Maret sampai September, memangnya orang-orang ini ke mana? Pasti mereka menyelesaikan tugas masing-masing, tugasnya di legislasi. Itu kekhawatiran yang berlebihan,” ujar Utut saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu 31 Januari 2024 malam.
Menurutnya, Apdesi tak perlu khawatir, lantaran prinsip besar tuntutan terhadap revisi UU Desa ini telah disepakati. Pihaknya menyebut ada 2 (dua) poin utama dari tuntutan Apdesi kepada DPR RI yang telah menjumpai titik terang.
“Poin pertama, kalau prinsip besar sudah disepakati biasanya oke, pemerintah juga sudah oke. Konsepnya kan yang 6 (enam) tahun masa jabatan jadi 9 (sembilan) tahun,” jelasnya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Pada poin kedua, lanjut Utut, tuntutan Apdesi berkutat pada penaikkan anggaran desa. Sama halnya dengan tuntutan pertama, Utut mengakui permintaan itu pun telah disepakati.
“Poin kedua itu ada keinginan anggaran desa ditingkatkan, itu disetujui, dengan kalimat ‘sesuai dengan kemampuan keuangan negara’. Tetapi kalau disebutkan angka pastinya seperti Rp sekian M, itu kan malah tidak jelas kebijakannya,” terangnya.
Namun, tuntutan selanjutnya yaitu penggunaan anggaran desa secara independent tak dapat dipenuhi oleh pihaknya.
“Terkait penggunaan independent, itu kan belum bisa dipenuhi karena kalau menyangkut keuangan negara itu penggunaannya selalu diatur,” tandasnya.
Terpisah, Ketua MPO Apdesi, Muhammad Asri Anas mendesak agar revisi UU Desa segera dilakukan sebelum Pemilu 2024 berlangsung. Pihaknya merasa kepala desa (kades) dan organisasi perangkat desa (OPD) tak memiliki nilai tawar jika Pemilu usai.
“Kalau setelah Pemilu tidak akan ada nilai tawar, karena akan ada anggota dewan yang baru masuk. Akan ada yang kalah dan menang, itu akan mentah lagi, bahkan belum tentu juga bila setelah pemilu UU akan dibahas lagi. Kami sudah lama mengikuti ini, janji terus yang kami dapatkan,” ujar Anas usai melakukan audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. (*)