Siap-Siap, THL di Pemkot Magelang Bakal Dibayar Sesuai Presensi

BNews—MAGELANG— Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono berjanji akan membahas persoalan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Koordinasi akan dilakukan dengan jajaran menyusul adanya usulan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tentang Hak dan Kewajiban THL.

”Terkait THL, saya akan segera rapat koordinasi dengan BKPP, BPKAD, Inspektorat, Asisten I dan Kepala Bagian Hukum,” kata Joko di Gedung Wanita Magelang, kemarin (16/1).

Joko menghimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki THL agar segera mengumpulkan mereka. Memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja. Seperti soal gaji yang diberikan berdasar daftar presensi alias kehadiran di kantor.

”Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di belakang, pada awal tahun ini saya minta OPD yang ada THL agar dikumpulkan untuk disampaikan hak dan kewajiban. Umpama soal gaji berdasarkan presensi kalau tidak absen, ya, tidak digaji,” tegas Joko.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Magelang saat ini tecatat memiliki THL sejumlah dua ribu orang. Menyikapi fenomena tersebut, Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Moratorium Penerimaan THL ke setiap instansi, BUMD dan OPD. Moratorium dikeluarkan karena besarnya anggaran untuk membayar honor THL yang mencapai Rp 36 miliar pertahun.

”Nilai tersebut akan lebih efektif jika dipergunakan untuk membiayai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” imbuh Sigit. (han)

https://www.youtube.com/watch?v=ip2gMaJB_lY

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: