Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

ART Curi Harta Majikan Hingga Ratusan Juta, Untuk Bayar Hutang Hingga Beli Mobil

BNews—SLEMAN—Seorang perempuan berinisial TJ, 45, warga Kokap, Kulonprogo yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (art), nekat mencuri barang milik majikannya. Ia mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang dolar.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di Pogung Dalangan, Sinduadi, Mlati, Sleman. Penangkapan pelaku bermula saat majikan sekaligus korban, DA, 44, menyadari barang-barang berharganya lenyap, pada Sabtu (12/12/2020).

”Korban pun curiga terhadap TJ yang merupakan mantan asisten rumah tanggannya. Yang mana telah berhenti bekerja pada bulan Agustus 2020. Dia lantas menghubungi TJ dan pelaku mengakui telah mengambilnya. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mlati,”  kata dia, Kamis (24/12/2020). Dikutip dari Inewsyogya.id,

Menerima laporan tersebut, kata Noor, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pom bensin Sentolo, Kulonprogo, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 21.30 WIB .

”Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua box penyimpanan perhiasan, uang dan kunci. Kemudian 52 lembar kwitansi pembelian emas, satu mobil bernopol AD 7645 KB, dua handphone dan pencairan uang dolar. Serta nota bayar tunai dan surat bukti gadai,” jelas dia.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Noor, diketahui bahwa pelaku bekerja di tempat tersebut sudah tujuh tahun. Sehingga mengetahui kondisi dalam rumah majikannya tersebut.

”Pelaku melakukan aksinya secara bertahap. Mulai dari tahun 2016 hingga Agustus 2020. Pencurian dilakukan dengan cara mengunakan kunci almari tempat penyimpanan kotak perhiasan dan uang dolar,” ujar Noor.

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Kemudian barang-barang yang dicuri tersebut, ada yang dijual dan digadaikan. ”Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar hutang, biaya berobat saudara, merenovasi rumah, membeli mobil dan dua handphone,” papar Noor.

Tambah Noor, korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp264 juta. Barang-barang miliknya yang hilang diantaranya 25 cincin, 22 gelang, 4 anting, 3 liontin dan 27 lembar uang dolar.

”Dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP Jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!