Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » ASN Disdik Bogor Terancam Dipecat Usai Video Dugaan Perselingkuhan Viral

ASN Disdik Bogor Terancam Dipecat Usai Video Dugaan Perselingkuhan Viral

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025

BNEWS—NASIONAL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan sanksi tegas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN); di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang viral di media sosial karena diduga terlibat perselingkuhan.

Sanksi yang disiapkan bahkan berpotensi berupa pemberhentian dari status sebagai ASN.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, tahapan penanganan kasus tersebut telah dilakukan dan saat ini memasuki proses akhir.

“Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” kata Rudy Susmanto, Rabu (10/12/2025).

Rudy menjelaskan, proses pemeriksaan telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Ia berharap seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor, tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video dugaan perselingkuhan dua ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya dipergoki berada di dalam satu rumah. Video itu menjadi viral karena direkam oleh anak dari salah satu ASN yang terlibat.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Dalam rekaman yang beredar, terdengar sang anak muntah dan menunjukkan reaksi shock saat melihat ayahnya berada di satu rumah bersama ASN perempuan lain. Video tersebut juga disertai narasi bahwa keluarga telah melaporkan peristiwa itu ke Pemkab Bogor sejak Juli 2025.

Berdasarkan narasi yang menyertai video, ASN pria tersebut disebut belum menceraikan istri sahnya saat peristiwa itu terjadi.

Ia juga disebut telah mendapatkan kenaikan pangkat, yang kemudian menuai sorotan publik.

Dalam video tersebut, sang anak berharap agar ayahnya diberikan sanksi tegas, bukan justru memperoleh kenaikan pangkat.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan bahwa Pemkab Bogor telah melakukan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan.

“Kita sudah tahap pemanggilan yang bersangkutan,” kata Ajat, Senin (8/12).

Pemkab Bogor menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan penegakan disiplin aparatur berjalan secara objektif dan transparan. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: Purba Ronald

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less