Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Asyik Nongkrong di Pasar Malam Dukun Pria Ini Dibekuk Polisi

Asyik Nongkrong di Pasar Malam Dukun Pria Ini Dibekuk Polisi

  • calendar_month Jum, 16 Mar 2018

BNews—NGLUWAR—Saat asyik menikmati pasar malam di wilayah Kecamatan Dukun, seorang tersangka kasus pengelapan sepeda motor berhasil diamankan unit reskrim Polsek Ngluwar.Tersangka diketahui berinisial FB alias Badrun, 29 warga Grogolan Atas Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

 

 

Kanit Reskrim Polsek Ngluwar  Iptu Gembong Ardianto dalam rilsnya menerangkan bahwa tersangka ini dilaporkan oleh korban telah melakukan penggelapan sepeda motor.”Awalnya pada 27 Januari 2018 sepeda motor korban Raras Tri Purnaningrum  warag Jamus Kauman Kecamatan Ngluwar dirental oleh pelaku dengan perjanjian disewa selama 3 hari namun uang rental belum dibayar dan juga setelah lebih dari 3 hari sepeda motor tsb tidak dikembalikan lagi oleh pelaku ke korban,” katanya dalam rilsnya (15/3).

 

Korban sempat mencari pelaku dan ketemu, namun pelaku mengakui bahwa sepeda motor telah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban.”Setelah ditunggu tidak ada kabar kembali dan pelaku sering menghilang, korban bersama rekanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngluwar karena merasa dirugikan secara material kurang lebih Rp.8.000.000,” imbuhnya.

 

Berkat laporan korban dan penyelidikan anggota reskrim Polsek Ngluwar, sekitar tanggal 10 Maret 2018 pelaku diketahui sedang berada di sebuah pasar malam di wilayah Kecamatan Dukun.”Berbekal informasi tersebut anggota kami menyergap pelaku dan membawanya ke Polsek Ngluwar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” paparnya.

 

Dalam proses penyergapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Supra type NF 125 TR warna Putih hijau Tahun 2010 dengan Nopol AA-2960-BT milik korban.”Petugas juga berhasil mengamankan surat kendaraan berupa STNK dan kwitansi sewa sepeda motor,” ujar Iptu Gembong Ardianto.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.”Kini pelaku sementara dititipkan di rutan Polres Magelang sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less