Polresta Magelang Masih Periksa Pria Pembuat Video Ajakan Umrah ke Candi Borobudur Berbasis AI
- calendar_month Kam, 12 Jun 2025

rambut panjang berkemeja batik diduga pelaku pembuat video ai umrah di Borobudur digiring petugas Polresta Magelang
BNews-MAGELANG – Penyidik Reskrim Polresta Magelang memeriksa seorang pria terduga pembuat video ajakan umrah ke Candi Borobudur yang dibuat dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Pria berinisial YH, warga Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Proses pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga sore, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB.
“Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga sebagai pelaku yang membuat, mengedit, dan mengupload video yang diduga bermuatan SARA,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, Kamis (12/6/2025).
La Ode menambahkan bahwa pihaknya telah menerima keterangan dari YH dan akan mempelajarinya lebih lanjut bersama sejumlah ahli.
“Jadi keterangan sudah kami terima, sudah kami ambil. Akan kami pelajari lagi dan koordinasikan lagi kepada ahli. Kebetulan kami sudah berkoordinasi dengan ahli ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang dari Kominfo Jakarta,” sambungnya.
Tidak hanya ahli ITE, La Ode menyebut penyidik juga melibatkan ahli bahasa dan ahli agama dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan tersebut juga didampingi oleh pihak Polda.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kami juga diasistensi dari Polda, juga turut memeriksa ahli agama,” tambahnya.
Saat ini, YH diamankan sementara guna pendalaman lebih lanjut. Menurut La Ode, proses ini penting sebelum digelar gelar perkara.
“Perkembangannya akan kami update lagi. Untuk saat ini masih kami amankan di sini. Nanti selanjutnya akan kita gelarkan (gelar perkara). Pemeriksaan lumayan lama karena kita perlu dalami keterangan-keterangannya. Termasuk cara dia mengedit, mengupload,” ujarnya.
Meski diamankan, YH masih berstatus sebagai saksi dan disebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Statusnya diamankan sebagai saksi. 1×24 jam. Karena kebetulan yang bersangkutan juga kooperatif, ada rasa bersalah juga,” kata La Ode.
“Karena dia kan menyerahkan diri. Ada iktikad baik untuk memohon maaf. Tapi, kita sebagai penyidik hanya mendalami perbuatan dan fakta-faktanya,”pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar