Ayah di Srumbung Setubuhi Anak Kandungnya Enam Kali
BNews—SRUMBUNG—Aksi bejat seorang ayah di Srumbung ini memang parah. Dia menyetubuhi anak kandungnya sendiri lebih dari sekali.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan bahwa pelaku ini menyetubuhi anaknya sebanyak 6 kali waktu itu. “Pelaku saat dipijat kakinya oleh anaknya dan sempat mengobrol tiba-tiba ditarik ke kamar dan disetubuhi oleh ayah kandunganya sendiri sebanyak enam kali,” katanya saat diwawancarai Borobudur News (21/9).
“Dari pengakuan pelaku, dirinya saat menyetubuhi anaknya sendiri menggunakan alat kontrasepsi berupa kondom,” imbuhnya.
AKP Bayu Puji juga mengaku pihaknya menerima laporan kejadian tersebut awal September 209 lalu. “Setelah menerima laporan kami amankan pelaku dirumahnya dan dibawa ke Mako Polres Magelang untuk dimintai keterangan,” akunya.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan aksi bejatnya lantaran dendam dengan istrinya bukan lain ibu korban karena dicerai. Sehingga dirinya nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” ungkapnya.
BACA JUGA : Bejat, Ayah di Srumbung Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Kini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Magelang untuk menjalani proses hukumnya. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Uuri No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Uuri No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pelaku diketahui berinisial PJ, 39 warga Desa Bringin Kecamatan Srumbung. Sedangkan korban merupakan anak kandung pelaku diketahui berinisial KR, 16.
Pelaku ini menyetubuhi korban pada 14 Agustus 2019 lalu. Lokasi kejadian tersebut diketahui dilakukan dirumahnya sendiri di daerah Desa Bringin Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. (bsn)