Bakso Balungan Pak Granat Ditutup Sementara Oleh BPKAD Kabupaten Magelang
- calendar_month Sen, 21 Feb 2022

Tim Gabungan saat melakukan tindakan penutupan sementara Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat Mungkid.
BNews–MAGELANG– Berulang kali terima teguran sebagai wajib waja, Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat ditutup sementara. Lokasi terpanya di jalan Raya Magelang-Yogyakarta masuk Dusun Kadipiro, Desa Mungkid Kecamatan Mungkin Kabupatena Magelang.
Penutupan sendiiri lakukan Tim Gabungan. Yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Satpol PP Kabupaten Magelang.
Penutupan sendiri dilakukan pada Sabtu malam kemarin (19/2/2022). Sekitar pukul 19.30 wib.
Sekretaris BPPKAD Kabupaten Magelang, Farnia Berliani Sri Tulodho menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan langkah pendekatan dari tahun 2020. Serta memberikan sebanyak tiga kali teguran kepada wajib pajak yaitu Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tersebut.
Dan perlu diketahui, lanjutnya bahwa hal ini juga di bawah pengawasan KPK.
“Sudah kita layangkan surat teguran 1, 2, dan 3 tetapi juga tetap tidak diindahkan. Terakhir kita juga telah memasang tanda peringatan bahwa wajib pajak ini (Bakso Balungan Pak Granat) tidak memenuhi ketentuan pembayaran pajak,” jelas, Farnia seperti keterangan tertilis yang diterima Borobudurnews.
Lebih lanjut, Farnia menerangkan bahwa pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat sudah diundang dan dihadirkan. Yakni di Kantor BPPKAD untuk melakukan mediasi.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Namun demikian, katanya upaya mediasi tersebut nampaknya tidak ada titik temu.
“Dari pengelola dan pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap menolak untuk dipasang alat tapping box (alat perekam data transaksi). Dengan alasan akan mengganggu operasional. Artinya pemilik ini belum menerapkan pajak 10 persen kepada konsumen,” terang, Farnia.
Menurutnya, dari 49 Rumah Makan wajib pajak yang dipasang alat Tapping box, hanya Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat yang tidak mau memasang bahkan melepas alat tersebut.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Magelang, Margono mengatakan, tindakan penutupan sementara ini sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan. Pihaknya juga telah melakukan mediasi pada tanggal 17 Februari 2022 lalu bersama pihak Bakso Balungan Pak Granat yang disaksikan oleh Kapolsek Mungkid, serta Danramil.
“Sebenarnya dari Satpol juga tidak berharap sampai ada penutupan seperti ini. Namun kemarin dari pengelola menyampaikan bahwa jalan tengahnya tutup sementara. Dan dari Owner bersedia untuk ikut menjaga ketertiban terkait dengan pelaksanaan penutupan sementara,” kata, Margono.
Margono berharap, kedepan akan ada satu solusi karena pajak merupakan kewajiban bersama yang berlaku untuk semuanya.
“Kedepan apabila dari pihak Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat mau dan bersedia memasang alat Tapping box, ya nanti bisa langsung buka kembali. Karena intinya kita menyampaikan ke masyarakat atau pengusaha untuk taat pajak, itu saja,” pungkasnya
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI).
Namun sebelumnya diberitakan bawah owner rumah makan tersebut sudah mengajukan keringanan ke pihak KPK. Melalui surat yang diberikan ke BPPKAD selah dilakukan pertemuan beberapa waktu lalu.
Owner usaha tersebut, Arif Budi Sulistiyono, mengatakan sudah bertemu dengan kepala BPPKAD dan jajaran. Dalam pertemuan tertutup tersebut, Ia meminta kejelasan dan menyampaikan keberatan tehadap pajak 10 persen itu.
“Kalau BPPKAD tetep kekeh karena itu menurut mereka sudah peraturan. Namun saya tetap keberatan jika dipasangi taping box tersebut. Misal kita mau dipasang harus adil juga kepada usaha kuliner lain,” kata Arif Budi seusai pertemuan dengan BPPKAD (10/2/2022)
Meski demikian, lanjut Arif belum ada titik temu dalam pertemuan tersebut. Namun, pihaknya akhirnya berupaya mengajukan surat permohonan keringanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya kami hanya dapat saran mengajukan permohonan keringanan tersebut. Dengan beberapa alasan, antara lain ongkos produksi yang mahal, serta masih butuh mengembalikan modal operasional,” paparnya.
Selain itu, Arif juga sanggup membayar pajak 10 persen. Namun dari hasil bersih pendapatannya.
“Saya jugamendukung pemasangan tapping box sebagai mesin pendeteksi omzet. Saya juga siap membantu mengumpulkan data usaha kuliner yang ada di Kabupaten Magelang. Hal ini tentunya guna membantu pendapatan daerah ini agar terwujud seperti yang diharapkan,” ungkapnya.
Arif juga menyampaikan, apabila permohonan keringanan tersebut tidak disetuji KPK, dirinya tidak keberatan jika warungnya ditutup sementara.
“Sebulan dulu untuk masa percobaan, sampai melengkapi permintaan BPPKAD untuk pasang tapping box,” tegasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Wah mantap.klau hasil 10% buat pajak.
22 Februari 2022 12:43Klau usaha bangkrut,negara mau bantu g it?
“Aku Cinta Indonesia”
22 Februari 2022 07:59Semua ada Pajaknya…
Kalo 10 %untung bersih masih agak manusiawi kalo 10% dr harga yg mati pengusahanya .. kalo d bebankan pembeli menjerit lah pembeli …itu bukan rm mewah
22 Februari 2022 07:55Makin edan negara..carut marut
22 Februari 2022 07:25Y itulah pemerintahan sekrang,n pemerintah skrg toh jg kalian2 sendiri,y skrg tnggal nikmatin j,lanjutkan 3periode.wkwkwk
22 Februari 2022 00:04Met amet…. rakyat ketok usaha rame sedikit wee di peras dengan pajak.
21 Februari 2022 23:01Harusnya di dukung yaa…
Menciptakan lapangn kerja bagi pengangguran dan mengurangi angka penganguran 10% di negara ini
Ekonomi optimis terus tumbuh
Entah apa yg di mainkan oleh orang” disana biar lah mereka sndiri yg bertanggung jawab dengan-nya
SAYA JUALAN BAKSO UNTUNG BERSIH CUMA 15 % TRUS KALAU PAJAK 10% .. APAKAH ITU SUDAH TERMASUK SEPERTI SILA KE 5.
21 Februari 2022 21:29TOLONG PEMANGKU JABATAN
UNTUK SEKIRANYA DI KAJI KEMBALI
MEMBUAT HUKUM ITU TOLONG YG SEKIRANYA ADIL …
Pajak 10%? Deposit d bank aja cuma 2-3 %,,
21 Februari 2022 19:3910 % sekelas ruko d pinggir jalan kayaknya terlalu berat, jangan d samakan dengan PPN di Mall.
Apalagi masih masa pemulihan ekonomi yg tadinya brani buka warung aja di oprak” satpol PP
Pajak kok 10 persen benar2 menjerat
21 Februari 2022 18:07Penerintahan se enaknya sendiri. Bodoh bin goblok. Make otak dong.. hanta gara2 umicrom. Kofit. Trus matikan usaha warganya… jangan menang sendiri. Otaknya dan hatinta du pake oooee…..
21 Februari 2022 16:47