Balon Udara Raksasa Diduga Promosikan Rokok Ilegal, Viral di Media Sosial
- calendar_month Rab, 25 Mar 2026

Proses penerbangan balon udara raksasa
BNews—NASIONAL — Balon udara raksasa bertuliskan merek rokok ilegal viral di media sosial setelah diterbangkan di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Balon udara berukuran besar itu disebut memiliki tinggi sekitar 20 meter dan diterbangkan sebanyak dua kali oleh warga setempat.
Informasi yang dirangkum dari Kompas.com, balon udara pertama diterbangkan pada Minggu (21/3/2026). Selanjutnya, balon udara kedua kembali diterbangkan pada Senin (22/3/2026).
Balon tersebut berwarna hitam dengan tulisan merek rokok berwarna merah. Tulisan pada balon udara itu disebut menyerupai jenis huruf dari salah satu merek rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Aksi penerbangan balon udara raksasa tersebut kemudian viral di sejumlah platform media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, tampak puluhan warga berada di lokasi saat balon udara diterbangkan pada malam hari.
Padahal, penerbangan balon udara liar telah dilarang karena berpotensi membahayakan keselamatan dan dapat melanggar aturan hukum.
Diterbangkan Lebih dari Sekali
Seorang warga berinisial K mengatakan, balon udara itu diterbangkan secara diam-diam beberapa hari lalu. Ia juga menyebut pembuatan balon tersebut diduga melibatkan biaya yang tidak sedikit.
“Lebih dari sekali diterbangkan. Ukurannya sangat besar dengan biaya yang besar juga,” katanya.
Menurutnya, warga yang terlibat dalam penerbangan balon udara tersebut cukup banyak, yakni lebih dari 20 orang. Hal itu karena balon berukuran besar membutuhkan tenaga lebih saat diterbangkan.
Sementara itu, warga lainnya berinisial Z mengungkapkan bahwa tulisan pada balon udara tersebut merupakan merek rokok yang beredar tanpa pita cukai. Ia menyebut produk itu bahkan telah menyebar hingga ke luar wilayah Madura.
“Bahkan rokok itu beberapa kali kena tangkap oleh penegak hukum. Tapi sampai sekarang masih beredar,” katanya.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Menanggapi peristiwa itu, Kapolsek Pegantenan, Iptu Heri Siswanto, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan langkah awal penyelidikan dengan mendatangi salah satu pihak yang disebut warga.
“Ini masih dalam penyelidikan. Kami coba datangi salah satu pengusaha di Desa Plakpak mengaku tidak mengetahui adanya balon udara,” katanya.
Ia menegaskan, polisi sebelumnya juga telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara, terutama selama bulan puasa dan menjelang Lebaran.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Saya sudah cekk ke anggota Babhinkambtimas juga tidak mengetahui kapan balon udara itu diterbangkan,” katanya.
Menurut Heri, selama bulan Ramadan pihak kepolisian juga telah mendatangi sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Pegantenan untuk mengingatkan larangan menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerbangan balon udara liar dan pemasangan petasan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana.
Terkait dugaan keterkaitan tulisan pada balon udara dengan merek rokok ilegal, Heri mengaku telah mendatangi pihak pengusaha yang disebut dalam informasi warga.
“Saya sudah mendatangi pengusaha tersebut dan mengaku tidak tahu soal balon udara,” ujar dia.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbangan balon udara raksasa tersebut. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar