Ayah Ditahan Karena Dituduh Curi Ayam, Sang Anak Buka Suara Dugaan Masalah Pilkades
BNews-NASIONAL- Anak dari mbah Suyatno akhirnya mengungkapkan pendapatnya mengenai kasus sang ayah yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni dalam kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yaitu Siti Kholifah.
Agus, anak dari Suyatno, tentu merasa sedih melihat ayahnya terjerat dalam kasus hukum ini.
Menurut kabar yang dilaporkan oleh Tribun Jatim, anak kandung Suyatno ini memastikan bahwa ayahnya tidak bersalah dalam kasus ini.
Menurutnya, ayam jago tersebut dibeli ayahnya di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dengan harga Rp110 ribu.
Kemudian, ayam jago tersebut dijual di Pasar Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dengan harga Rp120 ribu.
Namun, menurut Agus, tiba-tiba ada seseorang yang mengaku kehilangan ayam jago tersebut.
“Bu Kades (Siti Kholifah) tidak menerima cerita dari ayah (Suyatno). Dia tetap menuduh ayah mencuri. Ayah juga disuruh mengakuinya, tapi ayah tidak mau. Tapi tetap saja, ayah terus disuruh untuk mengaku,” ujar Agus dikutip tribun jatim Kamis (25/1/2024).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ketika kejadian tersebut terjadi, kata Agus, ayahnya juga dipanggil ke Balai Desa Pandantoyo untuk diminta membuat pengakuan telah mencuri ayam jago tersebut. Hal ini terjadi di hadapan Siti Kholifah, bhabinkamtibmas, dan babinsa setempat.
Pada saat itu, Suyatno mengaku bahwa ia tidak mencuri ayam milik Bu Kades tersebut. Meskipun begitu, Kades tersebut dengan keras melaporkan Suyatno ke Polsek Temayang.
“Setelah dipanggil ke balai desa dan ayah tidak mengakuinya karena memang ia tidak mencuri, ayah langsung pulang. Namun, kemudian ayah dilaporkan ke Polsek Temayang,” tambahnya.
Setelah pulang dari balai desa, kata Agus, ayahnya langsung diinterogasi oleh polisi pada malam hari. Kemudian, pada siang hari keesokan harinya, ayahnya dipanggil oleh Polres Bojonegoro. Suyatno baru ditahan pada 10 Januari 2024.
“Sejak laporan polisi masuk pada November 2022 lalu, ayah disuruh untuk absen di kepolisian. Tidak ditahan. Ayah baru ditahan pada 10 Januari 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait adanya dugaan persaingan politik antara Suyatno dan Siti Kholifah di Desa Pandantoyo, Agus mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
Namun, saat pemilihan kepala desa (Pilkades) Pandantoyo beberapa tahun lalu, keluarganya memang tidak memilih Siti Kholifah.
Hanafi, kuasa hukum Suyatno, mengomentari tentang harga ayam yang mencapai Rp4,5 juta. Menurutnya, hal ini sangatlah mengherankan.
Namun, setelah melakukan penelusuran, ternyata harga ayam jago tersebut begitu fantastis karena ayam tersebut adalah ayam mahar.
“Kades membeli ayam tersebut sebagai mahar. Ayam itu dibeli dari guru spiritualnya dengan harga Rp4,5 juta,” jelas Hanafi.
Menurut Hanafi, harga ayam mahar tersebut tidak masuk akal jika dimasukkan dalam sebuah perkara pidana. Namun, dia tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini sampai akhir.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan kedua pasal tersebut, Suyatno dapat dihukum dengan maksimal lima tahun penjara. (*/tribun)