Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Batal Diterapkan! Cukai Minuman Manis Resmi Ditunda Pemerintah di 2025

Batal Diterapkan! Cukai Minuman Manis Resmi Ditunda Pemerintah di 2025

  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025

BNews–NASIONAL – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan; bahwa rencana penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2025 batal dilaksanakan.

Padahal, kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan untuk mulai berlaku pada semester kedua tahun berjalan.

MBDK telah ditetapkan sebagai salah satu objek cukai baru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Namun Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memastikan bahwa kebijakan ini ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Terkait dengan pemberlakuan MBDK, saat ini mungkin sampai dengan tahun berjalan atau tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depannya mungkin akan diterapkan,” ujar Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN bulanan di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 17 Juni 2025.

Wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan sendiri bukan hal baru. Sejak tahun 2020; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI telah menyetujui penambahan MBDK serta plastik sebagai objek cukai baru.

Pada saat itu, pemerintah bahkan telah memproyeksikan target penerimaan dari cukai MBDK untuk tahun 2024 sebesar Rp 4,3 triliun.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Pada 2025, pemerintah kembali memasukkan potensi penerimaan dari cukai MBDK dalam APBN dengan estimasi sebesar Rp 3,8 triliun.

Target tersebut merupakan bagian dari proyeksi penerimaan cukai nasional yang totalnya dipatok mencapai Rp 244,19 triliun. Angka tersebut terdiri dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 230 triliun, cukai ethyl alkohol dan minuman mengandung ethyl alkohol sebesar Rp 10,3 triliun, serta MBDK sebesar Rp 3,8 triliun.

Advertisements

Dalam Nota Keuangan Rancangan APBN 2025, dijelaskan bahwa pengenaan cukai terhadap MBDK bertujuan untuk menekan konsumsi gula berlebihan. Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong industri untuk melakukan reformulasi terhadap produk minuman berpemanis agar kandungan gulanya lebih rendah, sehingga lebih sehat bagi konsumen.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya risiko kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Cek Video Viral dan Berita Video di BorobudurNewsTV (KLIK DISINI)

Ikatan Dokter Anak Indonesia mencatat bahwa selama periode 2010 hingga 2023, terjadi peningkatan hingga 70 persen; pada kasus diabetes dan gagal ginjal yang menyerang anak-anak.

Sementara itu, laporan dari Center For Indonesia Strategic Development Initiatives menunjukkan bahwa konsumsi MBDK di Indonesia; melonjak hingga 15 kali lipat dalam dua dekade terakhir—dari 51 juta liter pada tahun 1996 menjadi 780 juta liter pada tahun 2014.

Meskipun kebijakan cukai terhadap MBDK ditunda, Djaka menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen; untuk mencapai target penerimaan cukai tahun ini.

“Saya mohon doanya agar Bea Cukai bisa memenuhi target yang dicapai,” ujarnya.

Penundaan ini juga menandakan bahwa pemerintah masih akan mengkaji lebih lanjut mengenai kesiapan industri, dampak ekonomi; serta penerimaan masyarakat sebelum menerapkan kebijakan fiskal baru terhadap sektor konsumsi pangan dan minuman. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less