Bayi Perempuan Dibuang di Srumbung Magelang Jadi Rebutan Untuk Diadopsi
- calendar_month Kam, 9 Jan 2025

Bayi Perempuan ditemukan di saung bambu di Srumbung Magelang banyak yang mau Adopsi
BNews-MAGELANG– Bayi perempuan yang ditemukan di sebuah saung bambu di Srumbung Kabupaten Magelang jadi rebutan warga (8/1/2025)
Banyak warga berkeinginan mengadopsi bayi mungil tersebut.
Informasi yang didapat Borobudurnews.com, hingga Rabu siang (8/1/2025) sekitar kurang lebih 86 pasangan keluarga berebut ingin adopsi bayi tersebut.
Banyak pasangan bahkan datang ke Puskesmas Srumbung yang menanyakan proses adopsi.
Meski demikian, proses adopsi belum bisa dilakukan oleh pasangan yang berkeinginan.
Pasalnya, kasus penemuan bayi tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Masih menunggu perkembangan kasus tersebut nanti seperti apa.
KLIK DISINI BACA UPDATE LAINNYA
Informasi yang didapat Borobudurnews.com juga, bahwa saat ini Bayi perempuan yang ditemukan di Dusun Wironayan Desa Kradenan; Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang berada atau ditangani Bidan Puskesmas Srumbung sambil menunggu perkembangan kasus.
Sementara untuk diketahui Prosedur adopsi anak yang dibuang di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Calon orang tua angkat (COTA) mengajukan surat permohonan pengangkatan anak kepada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi
- Dinsos dan Kementerian Sosial (Kemensos) membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)
- Tim Tippa mengirimkan Tim Pekerja Sosial (Peksos) untuk melakukan dialog dengan COTA
- Peksos akan melakukan penilaian kelayakan COTA secara psikologis, sosial, dan ekonomi
- Peksos menyampaikan hasil penilaian kepada Tippa
- Tippa akan meminta kelengkapan dokumen dari COTA
- Jika semua syarat terpenuhi, Mensos akan memberikan rekomendasi untuk mengizinkan COTA mengangkat anak
- COTA akan mendapatkan surat rekomendasi pengangkatan anak
- Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan, pengadilan akan menetapkan pengangkatan anak
- Setelah pengangkatan anak ditetapkan, COTA harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan kepada Kementrian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kementrian Sosial akan mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan membuatkan Akta pengangkatan anak
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengadopsi anak adalah:
KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar