Kronologi Lengkap dan Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan di Salaman Magelang

BNews-MAGELANG– Mengaku sering dihina dan dibanding-bandingkan, seorang suami tega membunuh istrinya sendiri di Magelang. Mirisnya lagi, aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara kejam oleh pelaku.

Korban diketahui berinisial Y, 55, warga Kwaderan Kajoran Magelang. Sementara pelaku adalah S, 45, warga Krasak Salaman Magelang.


Kapolresta Magelang KBP Mustofa mengatakan kasus pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Karanganyar Desa Krasak. Masuk Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

“Kejadian pembunuhan ini terjadi pada 15 Desember 2023 lalu. TKP nya di daerah Krasak Salaman Magelang. Korban merupakan istrik pelaku yang baru menikah selama setengah bulan,”katanya saat pers rils di Mapolresta Magelang (9/1/2024).

Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula korban pada hari tersebut datang ke rumah tersangka dengan diantar anak kandungnya. “Saat itu korban marah-marah kepada tersangka karena tidak bisa ditelpon. Lalu masih dalam kondisi marah-marah korban meminta korban untuk diantar ke tukang pijat,” ujar Kapolresta.

Saat dijalan menuju tukang pijat dengan menaiki sepeda motor, lanjut Kapolresta korban ini terus mencaci maki pelaku. “Korban ini mencaci maki pelaku dengan mengatakan kekurangan fisiknya dan dianggap tidak perhatian. Tidak hanya itu, korban juga membanding-bandingkan pelaku dengan suami korban sebelumnya,” paparnya.

Kata cacian tersebut diulang terus menerus oleh korban kepada pelaku sambal berkendara motor. “Karena hal tersebut, pelaku emosi lalu menghentikan sepeda motornya dan mencekik korban. Korban sempat minta maaf kepada pelaku namun tidak digubris hingga korban terjatuh di jalancor beton,” paparnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Setelah terjatuh, kata Kapolresta bahwa Pelaku ini membenturkan kepala bagian belakang korban di jalan cor hingga korban tidak sadarkan diri. “Setelah itu, pelaku sempat memanggul korban tetapi berat. Kemuain pelaku menyeret korban dengan memegang kerudung korban menuju sebuah kolam bekas merendam bamboo. Kemudian korban dibenamkan sedalam 20-3- cm dan ditimbun dengan tanah,” terang Kapolresta.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban untuk Kembali ke rumah dan tidur pukul 01.00 wib (16/12/2023). “Tidak berhenti disitu, paginya sekitar pukul 05.00 wib pelaku bangun dan sholat subuh. DIlanjutkan mengambil cangkul dan pergi ke lokasi korban dibenamkan untuk menambah timbunan tanah. Dengan maksud agar tidak tercium bau dan agar aman,” tegasnya.

Dalam hal ini Polsek Kajoran mendapat informasi orang hilang yakni korban dari anaknya. “Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengarah kepada suami korban atau pelaku tersebut. Setelah diinterogasi, pelaku ini mengaku membunuh korban lalu diminta menunjukan dimana korban dikubur,” ungkapnya.

“Jadi motif pelaku ini karena sakit hati karena dicaci maki dan disbanding bandingan terus oleh korban. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)

VIDEO PELAKU :

About The Author

2 Comments
  1. Putri says

    ngeri brow….. iblin macak menungsooo

  2. Joko says

    hukum berat !!! nyawa balas dengan nyawa !!!

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!