Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bea Cukai Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,5 Miliar

Bea Cukai Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,5 Miliar

  • calendar_month Rab, 1 Mar 2023

BNews—MAGELANG— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Magelang melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu (1/3/2023).

Kepala KPPBC TMP C Magelang, Heru Prayitno mengungkap, pihaknya melaksanakan pemusnahan terhadap BKC ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum lain. baik TNI khususnya Subdenpom, Kepolisian dan Satpol PP.

”Data hasil penindakan periode tahun 2021 berupa 752.351 batang rokok, 3.840 gram tembakau iris (TIS), 5,28 liter minuman mengandung etil alcohol (MMEA).

Kemudian 3.622 butir psikotropika & tramadol dan 25,74 gram tembakau gorilla. Dengan total nilai barang sebanyak Rp854.787.440 dan potensi kerugian negara sebesar Rp607.592.494,” ujarnya dalam kegiatan pemusnahan BKC ilegal secara simbolis di kantor KPPBC TMP C Magelang, Rabu (1/3/2023).

Selanjutnya, hasil penindakan tahun 2022 yakni 4.015.043 batang rokok, 550 gram tembakau iris (TIS), 717,7 liter minuman mengandung etil alcohol (MMEA), 405 butir psikotropika dan 25 gram tembakau gorilla. Dengan total nilai barang Rp4.690.355.815 dan potensi kerugian negara Rp3.252.937.893.

“Pemusnahan hari ini, Rabu (1/3/2023) hanya sebagian dari hasil penindakan tahun 2021-2022. Untuk sisanya akan dilaksanakan kegiatan pemusnahan pada bulan Juli atau November 2023 mendatang,” jelas Heru.

”Untuk jumlah BKC ilegal yang dimusnahkan saat ini yakni 2.263.796 batang rokok, 3,84 kilogram Tembakau Iris (TIS). 257 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 5,28 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Dengan total nilai barang Rp2.597.061.005 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.802.105.905,” sambungnya.

Tambah Heru, bagi masyarakat yang menemukan peredaran rokok illegal, agar dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Magelang. Melalui aplikasi SILAT BKC (Aplikasi Laporan Masyarakat) dan untuk Pemerintah Daerah (Satpol PP) melalui aplikasi SIROLEG (Aplikasi Rokok Ilegal). (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less