Owner Bakso Balungan Pak Granat Magelang Tunggu Kebijaksanaan Dari KPK
BNews–MAGELANG– Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat di daerah Mungkid Kabupaten Magelang ditutup sementara. Yakni oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang dan Satpol Pamong Praja Sabut malam kemarin (19/2/2022).
Menanggapi hal tersebut, owner Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat, Arif Budi Sulistiyono, mengaku masih menunggu kebijakan.
“Langkah saya selama warung ditutup ini ya masih menunggu kebijaksanaan dari KPK yang sudah saya sampaikan kemarin,” katanya saat dihubungi Borobudurnews.com Minggu malam (20/2/2022).
Dimana sebelumnya, katanya bahwa pihaknya sudah mengirim surat permintaan keringanan kepada KPK. “Surat kemarin terkait saya tidak siap memasang mesin taping box. Tetapi saya siap membayar pajak 10 persen dari hasil bersih, bukan 10 persen dibebankan ke pelanggan saya,” imbuhnya.
Jadi, lanjutnya pihaknya menunggu waktu satu bulan untuk menunggu jawaban dari KPK sementara warung ditutup.
“Saya tunggu waktu sebulan jawaban dari KPK terkait surat yang dikirimkan. Misal dalam sebulan tidak ada titik jalan keluar; dan warung saya tetap ditutup baik permanen atau selamanya nanti akan ada beberapa hal yang akan saya sampaikan kembali,” ujarnya.
“Dan nanti sudah saya siapkan hal yang akan kami ajukan ke BPKAD Kabupaten Magelang,” tandasnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sebelumnya diberitakan, penutupan warung atau rumah makan bakso balungan pak granat sudah dilakukan oleh pihak terkait.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Farnia Berliani Sri Tulodho menjelaskan bahwa, dari awal BPPKAD sudah melakukan langkah pendekatan dari tahun 2020 serta memberikan sebanyak tiga kali teguran kepada wajib pajak yaitu Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tersebut. Serta perlu diketahui bahwa hal ini juga di bawah pengawasan KPK.
“Sudah kita layangkan surat teguran 1, 2, dan 3 tetapi juga tetap tidak diindahkan. Terakhir kita juga telah memasang tanda peringatan bahwa wajib pajak ini (Bakso Balungan Pak Granat) tidak memenuhi ketentuan pembayaran pajak,” jelas, Farnia dalam rils yang diterima Borobudurnews.com.
Lebih lanjut, Farnia menerangkan bahwa pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat sudah diundang dan dihadirkan di Kantor BPPKAD untuk melakukan mediasi. Namun demikian, upaya mediasi tersebut nampaknya tidak ada titik temu.
“Dari pengelola dan pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap menolak untuk dipasang alat tapping box (alat perekam data transaksi) dengan alasan akan mengganggu operasional. Artinya pemilik ini belum menerapkan pajak 10 persen kepada konsumen,” terang, Farnia.
Menurutnya, dari 49 Rumah Makan wajib pajak yang dipasang alat Tapping box, hanya Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat yang tidak mau memasang bahkan melepas alat tersebut.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Magelang, Margono mengatakan, tindakan penutupan sementara ini sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan. Pihaknya juga telah melakukan mediasi pada tanggal 17 Februari 2022 lalu bersama pihak Bakso Balungan Pak Granat yang disaksikan oleh Kapolsek Mungkid, serta Danramil.
“Sebenarnya dari Satpol juga tidak berharap sampai ada penutupan seperti ini. Namun kemarin dari pengelola menyampaikan bahwa jalan tengahnya tutup sementara. Dan dari Owner bersedia untuk ikut menjaga ketertiban terkait dengan pelaksanaan penutupan sementara,” kata, Margono.
Margono berharap, kedepan akan ada satu solusi karena pajak merupakan kewajiban bersama yang berlaku untuk semuanya.
“Kedepan apabila dari pihak Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat mau dan bersedia memasang alat Tapping box, ya nanti bisa langsung buka kembali. Karena intinya kita menyampaikan ke masyarakat atau pengusaha untuk taat pajak, itu saja,” pungkasnya. (bsn)