Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Bongkar Kasus Narkoba di Magelang, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Ribuan Pil Sapi

BNews—MAGELANG— Polres Magelang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis obat-obatan di wilayah hukumnya. Tepatnya di daerah Kecamatan Muntilan dan Kecamatan Mertoyudan.

Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan, kronologi pengungkapan kasus bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

”Untuk di wilayah Muntilan, ada laporan dugaan peredaran narkoba jenis obat-obatan. Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh unit Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang dengan melakukan penyelidikan. Guna memastikan kebenaran informasi,” kata dia saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Magelang, Rabu (17/6/2021).

Dia menjelaskan, usai mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, petugas mengamankan dua pemuda warga Kecamatan Muntilan. Yakni berinisial BGS (20) dan DNS (23), pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

”Petugas mengamankan dua pemuda tersebut berikut barang bukti, diantaranya 3.065 butir Pil berlogo Y atau sering disebut Pil Sapi dan satu unit handphone merk Redmi berwarna putih. Kemudian kedua pemuda dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Aron.

Sementara untuk wilayah Mertoyudan, kasus terungkap bermula saat petugas melakukan penyelidikan dan memantau kegiatan orang-orang yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

”Usai mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup, petugas kemudian mengamankan dua orang berinisial DP (20) warga Kota Magelang dan MJA (21) warga Kecamatan Secang, pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB,” kata Aron.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjut Aron, diantaranya yakni 2000 butir pil Y/pil Sapi, dua toples warna putih, satu unit hp merk Apple dan satu unit hp merk Samsung. Kemudian uang tunai senilai Rp 1.050.000, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol AA 4311 FG.

”Selanjutnya kedua orang dan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tambah Aron, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!