BEJAT !! Ayah Di Sleman Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 2 SD Hingga Tamat SMA
- calendar_month Sab, 28 Okt 2023

ungkap kasus pencabulan ayah kepada anak kandung di Sleman
BNews-JOGJA– Kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh ayah kandung sering terjadi, bahkan beberapa kasus telah berlangsung selama beberapa tahun. Seperti yang terjadi di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman telah mengungkap kronologi kasus ini. Kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kalasan, Sleman.
Perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya ternyata telah berlangsung selama 11 tahun. Mulai dari saat korban duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga tamat SMA.
“Perbuatan keji yang dilakukan tersangka ini telah dialami korban selama 11 tahun. Mulai dari korban berusia kelas 2 SD hingga tamat SMA. Oleh karena itu, kita menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat rangkaian perbuatan tersebut telah berlangsung selama 11 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan BS (47), yang merupakan ayah kandung dari korban B (18) sebagai tersangka.
Selama bertahun-tahun, ketika ibunya bekerja di luar negeri, korban yang merupakan anak semata wayang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung. Korban tidak berani membicarakannya karena sering diancam.
Pada saat SMP, korban pernah menolak ajakan pelaku namun korban dibanting. Terakhir, pelaku melakukan tindakan kejinya pada bulan November 2022 ketika korban merawat pelaku yang mengalami kecelakaan. Ketika itu, korban berhasil merekam perbuatan pelaku sebagai bukti.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Adrian mengungkapkan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dalam perkara ini. Pertama, ibu kandung korban, pacar korban, dan kepala dukuh tempat tinggal korban.
Kesaksian mereka didukung oleh bukti visum et repertum, visum psikiatrikum dan rekaman video. Setelah bukti dianggap cukup, pelaku yang selalu membantah perbuatannya yang keji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Mengapa rekaman video ini menjadi barang bukti. Karena korban sudah beberapa kali melaporkannya kepada Ibunya, Namun pelaku selalu membantah sehingga korban memilih cara ini untuk membuktikan perbuatan pelaku. Korban atas masukan pacarnya, akhirnya saat pelaku melakukan tindakan kejinya, korban merekamnya sebagai bukti untuk meyakinkan Ibunya,” jelas Adrian.
Pelaku ditangkap pada Kamis (19/10/2023) di rumahnya, dan saat ini ditahan di rutan Polresta Sleman. Motif pelaku melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya ini karena khilaf.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Sleman, Wildan Solichin, sebelumnya memastikan bahwa korban yang mengalami pelecehan seksual oleh ayahnya akan mendapatkan pendampingan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi.
“Ya, melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, kami telah dan akan melakukan pendampingan terhadap korban,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini kondisi korban relatif stabil. Tidak terlihat adanya gangguan kesehatan mental. “Korban tidak terlihat mengalami depresi, bahkan bisa beraktivitas seperti biasa. Jadi tidak diisolasi,” kata dia. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 5



Saat ini belum ada komentar