BEJAT !!! Ayah di Sleman Tega Memperkosa Anak Kandunya Sendiri Berusia 10 Tahun
- calendar_month Jum, 27 Sep 2024

ilustrasi pemerkosaan memperkosa pencabulan
Cerita korban tersebut oleh tetangganya ditindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku H. Riski mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Bahkan, pelaku juga melakukan aksinya saat anggota keluarga lainya sudah tertidur.
“Dilakukan di rumah saat berdua atau pada saat malam hari saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur,” ucapnya.
Pelaku juga sempat menghukum korban karena bercerita kepada ibu dan kakaknya. Bahkan, mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.
CEK BERITA UPADATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Ancaman, kita juga sudah visum. Korban itu karena ketahuan, kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya,” katanya lagi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan pencabulan tersebut sudah dilakukan lebih dari lima kali. Saat ini pelaku H ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya, kurungan penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena mencabuli anak kandung. (*/kompas)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani




Saat ini belum ada komentar