19 Tewas, 2 Tersangka dalam Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
- calendar_month Ming, 1 Jun 2025

Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, 2 orang ditetapkan jadi tersangka
BNews-NASIONAL- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor yang terjadi di tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Insiden tragis yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia dan 6 lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa meskipun kegiatan penambangan memiliki kelengkapan dokumen hingga November 2025, pengelola tambang dinilai lalai dalam menjalankan operasionalnya.
“Dari keterangan ahli yang kita koordinasikan, jadi SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru,” ungkapnya, Minggu (1/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pemilik tambang tidak menjalankan aktivitas penambangan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP); teknik penambangan yang benar, serta mengabaikan aspek keselamatan para pekerja.
Dalam proses penyelidikan, delapan orang telah diperiksa oleh kepolisian. Dari hasil pemeriksaan tersebut; ditemukan berbagai pelanggaran terkait pola penambangan yang tidak sesuai aturan serta minimnya penerapan keselamatan kerja.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi, sudah dapat kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik koperasi pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang,” ujarnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kombes Sumarni menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“Dipastikan ditemukan pelanggaran unsur pidana, kami sedang maraton melakukan pemeriksaan dan sudah melakukan gelar perkara,” tuturnya.
Kapolresta Cirebon juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan seluruh pihak; yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Ia menambahkan bahwa selama ini pengelola tambang tidak menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja.
“Ancaman pidana sesuai UU lingkungan hidup paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Proses pencarian korban yang masih tertimbun material longsoran masih terus berlangsung, sementara kepolisian terus menggali keterangan; dari saksi-saksi dan ahli guna menguatkan unsur pidana dalam kasus ini.(*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar