Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Bejat, Santriwati di Magelang Diperkosa Tiga Orang

BNews– MAGELANG– Warga Magelang digegerkan kasus penyekapan dan perkosaan seorang santriwati.

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan ungkap kasus oleh jajaran Polres Magelang. “Benar, kasus pemerkosaan seorang santriwati berusia 19 tahun beberapa hari. Untuk lokasi di daerah Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang,” kata Kapolres Magelang AKBP Sajarod Zakun siang ini (14/1/2022).

Ia juga mengungkapkan untuk waktu kejadian sejak tanggal 2 Januari 2022 sampai tanggal 6 Januari 2022.

“Jadi santriwati ini disekap selama 4 hari di rumah kosong milik salah satu pelaku di Desa tersebut,” imbuhnya.

Untuk pelaku, lanjut Kapolres berjumlah tiga orang. “Kita amankan tiga orang pelaku. Namun salah satu pelaku masih pelajar atau dibawah umur,” ujarnya.

Mereka, kata Kapolres yakni berinisial PA, 21 , warga Windusari, lalu NI, 25, warga Wonoroto Windusari. Dan seorang Pelajar berusia 15 tahun.

“Jadi santriwati ini kabur dari pondok dan bertemu pelaku PA. Kemudian diajak ke rumah kosong tersebut dicekoki dengan miras. Korban kemudian diperkosa bergiliran,” paparnya.

Kapolres mengatakan juga, korban ini sempat diancam mau dipukuli dan dibunuh jika menolak. “Korban ini diperkosa tiga pelaku, ada yang tiga kali dan enam kali selama lima hari tersebut,” ungkapnya.

Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP. “Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!