Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Bejat! Satpam RS di Bandung Cabuli Anak Pasien Berusia 13 Tahun

BNews—NASIONAL— Polisi menangkap AWS (40), sekuriti di salah satu rumah sakit di Kota Bandung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dari pasien di rumah sakit. Aksi cabul Asep bahkan dilakukan sebanyak lima kali.

“Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2).

Rudi menuturkan, satpam tersebut berbuat pencabulan terhadap anak dari ibu yang sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Persetubuhan dilakukan di Kota Bandung dengan korban anak di bawah umur. Pekerjaan (tersangka) adalah seorang sekuriti di salah satu rumah sakit,” ujarnya

Menurut Rudi, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu. Persetubuhan bahkan pernah dilakukan pelaku di salah satu bangsal rumah sakit ketika ibu dari anak tersebut masih dirawat.

“Dilakukan sudah lima kali dengan modusnya membujuk, mengiming-imingi. Sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan,” ujar Rudi.

Rudi menuturkan, pencabulan dilakukan tersangka di berbagai tempat, mulai dari kontrakan dan di salah satu bangsal RS di Kota Bandung.

Adapun pelaku mengenal korban sejak korban menemani ibunya yang sedang terbaring di rumah sakit.

“Hubungan korban dengan pelaku itu kenal saat di rumah sakit. Karena ibu korban sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga lima kali (pencabulan),” tutur Rudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: CNNIndonesia

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!