BEJAT !! Sudah Putus, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar dan Temannya

BNews–NASIONAL— Nasib malang dialami seorang anak di bawah umur (14), warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka yang di rudapaksa oleh mantan pacar dan teman pacarnya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bangka.

Kedua tersangka dibekuk di tempat berbeda Rabu (16/3/2023) malam.

Tersangka Arjo (36) dan Ali Murdika alias Mud, keduanya warga Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka

“Keduanya mengakui perbuatannya dan saat menjalani pemeriksan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka,” kata Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mewakili Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan cerita korban kepada polisi, kejadian ( rudapaksa) tersebut menimpa dirinya di hari yang berbeda.

Kejadian pertama terjadi pada 25 Februari. Saat itu anak berusia 14 tahun itu diajak Mud untuk membeli minuman, namun diperjalanan korban malah dibawa ke perkebunan sawit.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Mud memaksa korban bersetubuh dan berjanji akan menikahi, sementara korban terpaksa melayani karena takut.

Setelah kejadian Mud menghilang, selanjutnya korban mendatangi Arjo guna menanyakan keberadaan Mud. Namun Bunga malah disekap oleh Arjo.

Usaha korban melawan tak membuahkan hasil. Mulut korban disekap menggunakan kain sehingga tak dapat berteriak. Arjo leluasa menyetubuhi korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma yang akhirnya menceritakan kejadian kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan ke Polres Bangka.

Mendapatkan laporan tersebut Tim Kelambit Buser Polres melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan kedua pelaku.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Ari Sefriyadi bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan Mud dan Arjo, pada Rabu (15/3/2023) malam

Awalnya lebih dulu diamankan Arjo yang bersembunyi di camp tambang kawasan Mentabak, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Selanjutnya Arjo diinterogasi guna mengetahui keberadaan Mud.

Dari informasi Arjo, Tim Kelambit Buser Polres mengetahui keberadaan Mud yang bersembunyi di kediamannya. hingga dibekuk saat berada di dalam rumah.

Keduanya mengakui melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur (14).

“Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” kata AKP Rene Zakharia. (*/tribunbangka)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: