Belasan Kilogram Barang Bukti Obat Petasan Dimusnahkan Kejari Kabupaten Magelang

BNews-MAGELANG- Belasan kilogram obat petasan atau bahan peledak dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Lokasinya di pinggir sebuah sungai di daerah Borobudur Pada Selasa kemarin (12/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Tjahyo Kusumo; mengatakan obat petasan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht; yang telah diputus Pengadilan Negeri Mungkid.

“Barang bukti tersebut berasal dari 14 perkaran yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan sudah dikeluarkan surat perintah eksekusi (P-48) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut sesuai dengan; perintah Majelis Hakim dalam putusan atau vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti tersebut; agar tidak dapat dipergunakan kembali dan sebagai komitmen Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Tjayo Kusumo menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan oleh tim Gegana dari Polda Jateng.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Pemusnahan dilakukan dengan SOP yang berlaku oleh Tim Gegana Polda Jateng,” jelasnya.

Sementara obat petasan atau bahan peledak yang dimusnahkan antara lain Obat Petasan 12,9 Kg, Potasium 1,35 Kg; Belerang 1,3 Kg; dan Sumbu Mercon 369 Lembar. (bsn)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: