BIADAB!!! Pria di Sleman Ini Genjot Anak Pacarnya Hingga 17 Kali
BNews—JOGJAKARTA— Satreskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat menyetubuhi korban yang merupakan anak pacarnya demi mendapatkan kepuasan seks.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial PR, 36, warga Dlingo, Bantul. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap K, 14, yang merupakan anak kandung dari pacarnya.
Aksi pencabulan ini dilakukan sebanyak 17 kali. Dimana perbuatan bejat ini dilakukan saat Ibu korban tidak berada di rumah.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban yang sedang bermain di rumah tetangganya. Tepatnya di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (24/10), sekitar pukul 18.30WIB.
Saat itu pelaku mendatangi korban. Dan memintanya untuk pulang dengan cara digendong.
Mendapat perlakuan ini, korban berteriak dan memberontak, sehingga pelaku menggigit pundak korban sebelah kiri. Warga yang melihat kejadian ini kemudian menanyakan kepada PR.
”Saat pelaku diamankan warga, korban menceritakan telah disetubuhi korban sebanyak 17 kali,” katanya, Selasa (26/10).
Korban mengaku juga kerap diraba pada bagian sensitifnya. Aksi itu dilakukan ketika korban sendiri di rumah dengan ancaman.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Biasanya dilakukan saat Ibu korban sedang berjualan. Jika korban bercerita, pelaku mengancam akan membunuhnya sehingga korban tidak berdaya.
”Pelaku dan Ibu korban itu belum menikah. Tetapi hidup bersama (kumpul kebo) indekos di Maguwoharjo,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli anak gadis pacarnya karena kepuasan seksual. Agar tidak menimbulkan gaduh, korban diancam dan dibekap dengan bantal agar tidak berteriak.
Petugas masih melakukan pendalaman kasus ini. Sebab pelaku juga mengaku melakukan tindakan serupa terhadap anak gadis dari istri sirinya di wilayah Bantul.
”Kami sedang mengembangkan keterangan tersebut berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Bantul,” tegasnya.
Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat kelamin korban infeksi setelah mengalami pencabulan sebanyak 17 kali. Jika terlambat (ditangani) dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular.
”Tersangka dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (ifa/han)
Sumber: iNews