Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bikin Heboh! Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker Ternyata Punya Hubungan dengan Pegawai KPK!

Bikin Heboh! Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker Ternyata Punya Hubungan dengan Pegawai KPK!

  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025

BNews-NASIONAL – Sisi lain setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Wamanaker. Dimana terjadi dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Sisi lain itu adalah salah satu tersangka yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut diketahui merupakan suami dari seorang pegawai KPK.

Dugaan pemerasan ini terjadi sejak tahun 2019 dan telah mengumpulkan dana hingga mencapai Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya keterlibatan suami pegawai KPK dalam kasus ini. Tersangka bernama Miki Mahfud, yang merupakan pihak dari PT KEM Indonesia, diketahui adalah suami dari salah satu pegawai di komisi antirasuah tersebut.

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Miki tidak akan dihentikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, Miki bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

KPK menjelaskan bahwa Miki Mahfud, sebagai pihak dari PT KEM Indonesia, menjadi salah satu dari 14 orang yang diamankan dalam OTT pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus lalu. PT KEM Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari proses serah terima uang antara pihak perusahaan jasa K3; dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

“Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM,” ujar Setyo.

Dari penelusuran tim KPK, terungkap bahwa ada pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran uang tersebut, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Setyo memaparkan bahwa pengurusan sertifikasi K3 melibatkan tiga pihak, yaitu pekerja atau perusahaan yang mengurus sertifikasi, perusahaan jasa K3, serta Kemnaker.

Dugaan pemerasan ini menyebabkan biaya sertifikasi K3 melonjak drastis, dari yang seharusnya Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.

“Dan di sini ada Kementerian Tenaga Kerja di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan. Nah, gitu ya. Nah ini tiga pihak. Nah, tiga pihak ini ini yang harus bayar Rp 6 juta yang seharusnya Rp 275 ribu. Nah, dua pihak ini ini merupakan representatif dari Kementerian dari Direktorat Jenderal, dari Direktur, apa? Binwas ya? Binwas. Nah, gitu. Jadi ini merupakan representatif perusahaan jasa ini,” ujarnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini mencakup berbagai pihak, dari pejabat Kemnaker hingga pihak swasta. Mereka adalah:

  1. Irvian Bobby Mahendro
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra
  3. Subhan
  4. Anitasari Kusumawati
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan
  6. Fahrurozi
  7. Hery Sutanto
  8. Sekarsari Kartika Putri
  9. Supriadi
  10. Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
  11. Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)

Terkait status istri Miki Mahfud, yang merupakan pegawai KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa yang bersangkutan juga akan diperiksa. Namun, ia menegaskan bahwa istri Miki akan diperiksa dari aspek disiplin pegawai dan kode etik, bukan sebagai tersangka.

“Terkait dengan saudari yang merupakan istri Saudara MM ini, juga kemudian telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan bukti ataupun petunjuk keterlibatan istri terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh suami. Sehingga dalam konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami,” ujarnya.

Budi juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap istri Miki akan tetap dilakukan oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan komisi antirasuah bersikap profesional dan transparan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Jadi KPK, selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan perilaku pegawai itu mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di Inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, KPK juga memastikan bahwa setiap sikap perbuatan dari insan Komisi juga sesuai dengan kode etik KPK,” kata Budi.

“Sehingga nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas. Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap kerja-kerja KPK dilakukan secara profesional. Dan ini juga menjadi bagian dari transparansi KPK, kami tidak menutup, kami menyampaikan informasinya sesuai dengan faktanya,” pungkasnya. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less