BPR Berubah Nama: Era Baru Bank Perekonomian Rakyat Dimulai
- calendar_month Sab, 24 Agu 2024

BNews-MAGELANG– Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tujuan perubahan nama ini adalah untuk meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat; khususnya masyarakat menengah ke bawah. BPR diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat diharapkan dapat membantu BPR berkembang lebih baik; dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” kata
Plt. Direktur Utama PT BPR BKK Muntilan (Perseroda) Agustinus Subekti Rahyuwono, SE yang juga menjabat Direktur Umum dan Kepatuhan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Berdasarkan :
1.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
2.Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
3.Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR BKK Muntilan (Perseroda) tanggal 27 Desember 2023.
4.Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 13 tanggal 04 Juli 2024 dibuat di hadapan
Notaris Indri Hapsari Tiaryani, SH., M.Kn. Notaris Magelang.
5.Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NOMOR AHU-0039893.AH.01.02. TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN MUNTILAN (PERSERODA).
6.Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-89/KO.13/2024 tanggal 7 Agustus 2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Muntilan (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Muntilan (Perseroda).
Dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan : PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Muntilan (Perseroda); Atau disebut juga PT BPR BKK Muntilan (Perseroda) diubah menjadi; PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Muntilan (Perseroda); Atau disebut juga PT BPR BKK Muntilan (Perseroda). (adv)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar