Buat Ribuan Petasan Warga Dukun Ditangkap Polisi, Penjual dan Produsen Obatnya Juga Tertangkap
- calendar_month Sab, 15 Apr 2023

Polsek Dukun Polresta Magelang ungkap kasus peredaran Obat Petasan
BNews–MAGELANG— Kembali jajaran Polresta Magelang terus gencar melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Dengan melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) untuk menciptakan cipta kondisi saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 M.
KRYD tersebut dengan melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Sasaran minuman keras (Miras), petasan, perjudian, prostitusi hingga premanisme, juga kejahatan jalanan.
Termasuk jajaran Polsek Dukun yang telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembuat obat mercon/ petasan. Penangkapannya dilakukan di tiga tempat berbeda wilayah Kabupaten Magelang pada, Kamis (13/4/2023) dan Jumat (14/4/2023).
Kapolsek Dukun Iptu Aris Mulyono menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 pukul 20.30 wib; pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria menjual mercon.
“Pria tersebut berinisial PS, 34, warga Desa Sumber Kecamatan Dukun yang menjual obat mercon. Kemudian kami tindak lanjuti kedapatan 1 kg obat mercon siap pakai serta 144 selongsong mercon ukuran 2 cm,” katanya.
Pelaku PS, lanjut Kapolsek lalu diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan. “Hasil pemeriksaan terhadap saudara PS diperoleh informasi bahwa obat mercon dibeli dari saudara RS, 35. Dimana merupakan warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek pada pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 05.00 wib, jajaran Polsek Dukun mendatangi rumah saudara RS, 35. “Saat dilakukan penggeledahan dapat diamankan barang bukti obat mercon siap pakai. Selanjutnya saudara RS menginformasikan bahwa peracikan obat mercon tersebut dilakukan di Wilayah Kecamatan Srumbung,” paparnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Dukun langsung bergerak ke sebuah rumah kosong di Dusun Cabean Wetan Desa Bringin Kecamatan Srumbung. “Dari tempat tersebut ditemukan seorang berinisial AGS, 31. Dan saat diamankan didapati beserta barang bukti bahan mentah obat mercon dan obat mercon siap pakai,” jelasnya.
Dari ketiga pelaku saudara PS, 34, RS, 35, dan saudara AGS, 31, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Untuk TKP di Wilayah Dukun diamankan dari PS yakni Obat mercon yang sudah jadi 1 kg, dan 2. 144 selongsong mercon ukuran 2 cm. Lalu dari tersangka RD di Muntilan diamankan 7 Kg obat mercon siap pakai, 5 buah Selongsong mercon besar, 20 lembar sumbu mercon, dan 1 buah timbangan. Kemudian dari tersangka AGS di TKP Srumbung diamankan 18 kg obat mercon siap pakai, 2. 3 kg tepung, 5 Kg belerang, 6 kg potasium, 2 kg brom, 2 buah ayakan, dan 3 buah ember,” paparnya.
Saat ini, lanjut Kapolsek Barang Bukti serta tiga orang pelaku diamankan ke Mapolsek Dukun guna pengembangan lebih lanjut. “Terhadap tersangka bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951; tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Iptu Aris Mulyono.
Kapolsek Dukun juga menghimbau kepada semua warga masyarakat agar dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman. “Tentunya serta menjaga kekondusifitasan di bulan Ramadhan ini menjelang hari raya idul Fitri 1444 Hijriah. Yakni dengan tidak bermain apalagi membuat petasan/ mercon karena disamping melanggar hukum juga berbahaya bagi keselamatan orang lain maupun diri sendiri,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar