Bulan Ramadhan, Polsek Muntilan Gelar Razia Miras Ilegal
- calendar_month Jum, 15 Mar 2024

Kapolsek Muntilan Polresta Magelang saat menunjukan barang bukti miras ilegal
BNews-MAGELANG– Polsek Muntilan, Polresta Magelang, kembali sukses mengungkap peredaran minuman keras (Miras) ilegal. Kejadian ini terjadi di awal bulan suci Ramadhan, yang menunjukkan ironi tersendiri.
Demi mencegah terusnya peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Muntilan khususnya saat bulan Ramadhan, pihak kepolisian membawa pelaku tersebut ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid pada Kamis (14/3/2024).
Menurut Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, SH, MH, terdakwa DS (62 tahun) merupakan warga Wonosari RT. 02, RW. 20, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. DS berhasil ditangkap dalam Operasi Pekat Candi 2024 Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Barang bukti yang berhasil disita dari DS berupa 10 botol miras jenis tuak dengan ukuran 1,5 liter. Penangkapan terjadi pada Minggu (10/3) pukul 19.30 WIB, hanya dua hari sebelum Ramadhan dimulai,” ujar AKP Abdul Muthohir pada Kamis (14/3/2024).
Terungkapnya Miras ilegal milik DS berawal dari laporan masyarakat saat petugas melakukan patroli, di mana mereka mendapat informasi bahwa DS menjual Miras jenis tuak. Hasilnya, setelah dilakukan pemeriksaan di rumah DS, ditemukan 10 botol tuak ukuran 1,5 liter yang langsung disita oleh petugas patroli.
Selain Miras jenis tuak, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Miras jenis Ciu Murni sebanyak 65 botol dari berbagai ukuran.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DI GOOGLE NEWS BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Hasil razia Miras jenis Ciu Murni dari inisial GP di Kp. Jagalan Kel. Muntilan turut disita. Karena itu, kedua kasus ini langsung diajukan ke Sidang di PN Mungkid pada hari Kamis (14/3/2024),” jelas AKP Thohir.
Dalam Sidang di Pengadilan Mungkid, terdakwa GP yang merupakan pemilik Miras jenis Ciu sejumlah 65 botol dijatuhi hukuman denda senilai Rp1 juta, sedangkan terdakwa DS yang merupakan pemilik Miras jenis Tuak sebanyak 10 botol dikenai hukuman denda sebesar Rp300 ribu. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar