Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bungkus Permen Diisi Sabu, Pria Di Muntilan Magelang Ditangkap Polisi

Bungkus Permen Diisi Sabu, Pria Di Muntilan Magelang Ditangkap Polisi

  • calendar_month Jum, 22 Jul 2022

BNews–MAGELANG-– Modus tanam paket narkoba berupa sabu kepada pelanggan, seorang pria di wilayah Muntilan Kabupaten Magelang ditangkap Polisi. Petugas SatNarkoba Polres Magelang juga mengamankan barang bukti sekitar 4,5 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat jumpa pers mengatakan bahwa satuan narkoba mengakan pria berinisial NHEP, 46. Ia merupakan warga Kelurahan Muntilan Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

“Pria ini mengaku kepada petugas mendapatkan sabu dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian diedarkan kembali dengan cara dibungkus dalam klip plastik lalu dibungkus lagi dengan bungkus permen dan dilakban. Kemudian paketan itu ditanam di tempat yang sudah disepakati oleh pelanggan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114  ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009  tentang Narkotika. “Ancamannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Sementara KBO Sat Narkoba Polres Magelang  IPTU Muhammad Honi Zulqirom, menjelaskan untuk kronologi kasus tersebut terungkap. “Petugas kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama  NHEP memiliki narkoba. Dan sering jual beli Narkotika Golongan I Jenis sabu,” katanya.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan dilakukan penyelidikan. “Dan pada 24 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib telah diamankan tersangka di rumahnya daerah Kelurahan Muntilan. Pada saat dilakukan penggeledahan dengan di dampingi RT setempat  ditemukan  barang  bukti  yang diakui miliknya,” paparnya.

Barang bukti yang dimaksud, lanjutnya lima paket 0.5 gram sabu didalam bungkus permen mint. Emapat paket 0.5 gram sabu  di dalam lakban warna coklat; satu paket sisa di dalam plastik klip bening.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Lalu ada dua buah lakban warna cokelat dan hitam, dua buah timbangan kecil, satu buah tas kecil warna hijau , satu buah buku kecil rekapan alamat, dan empat bendel sedotan warna merah dan hijau,” terangnya.

Semantara pria penuh tato, NHEP saat diwawancarai awak media mengaku hanya disuruh menanam paketan tersebut. “Paketan tersebut dijual 0,5 gram seharga Rp 500 ribu. Saya mendapat Rp 50 ribu,” ujarnya.

Ditanya terkait pelanggan, NHEP mengaku tidak mengenalnya. “Saya hanya disuruh menanam oleh orang yang saya tidak kenal,” akunya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less