Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Buntuti Korban dari Bank, Dua Residivis Gondol Rp96 Juta di Muntilan

Buntuti Korban dari Bank, Dua Residivis Gondol Rp96 Juta di Muntilan

  • calendar_month Sen, 15 Sep 2025

BNews–MAGELANG– Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang nasabah bank di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang.

Aksi itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) di Dusun Keniten, Desa Keji, Kecamatan Muntilan.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial HS (50), warga Payuagung Ogan Komering Ilir, dan TJD (55), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

“Keduanya merupakan keluarga dan berasal dari Palembang. HS berperan sebagai eksekutor, sementara TJD bertugas membuntuti korban hingga rumah,” ujarnya.

Modus Ikuti Korban dari Bank

Kedua tersangka diketahui beraksi dengan cara mengintai calon korban di sekitar Bank BCA Muntilan.

Korban bernama Sri Purwaningsih baru saja mengambil uang Rp96 juta untuk transaksi pembelian tembakau. Uang tersebut kemudian disimpan di dalam jok motor saat berada di parkiran bank.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Pelaku HS melihat korban membawa kantong plastik diduga berisi uang. Setelah itu, keduanya membuntuti korban hingga rumah. Saat mengetahui korban tidak membawa plastik masuk ke rumah, HS membuka jok motor yang masih ada kunci tertinggal, lalu mengambil uang tersebut,” jelas AKP La Ode.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari HS, disita satu unit motor Yamaha Mio Soul, pakaian, satu unit handphone, serta uang tunai Rp35,8 juta sisa hasil kejahatan.

Dari TJD, polisi menyita motor Suzuki Smash, pakaian, handphone, uang tunai Rp4,75 juta, serta kunci leter T yang biasa digunakan untuk membongkar kendaraan.

Ditangkap Saat Hendak Beraksi Lagi

Setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tim Resmob Polresta Magelang akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (8/9/2025) di wilayah Temanggung, tepat saat keduanya akan melakukan aksi serupa.

“HS mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk judi online dan membayar utang, sedangkan TJD untuk kepentingan pribadi dan sebagian ditransfer ke kampung halaman,” ungkap Kasat Reskrim.

Pernah Beraksi di Tiga Lokasi Lain

Hasil pengembangan kasus menunjukkan HS adalah residivis dengan catatan kriminal cukup panjang.

Ia pernah tiga kali dihukum dalam kasus serupa, dua kali di Yogyakarta dan sekali di Tuban.

Selain itu, keduanya juga terlibat dalam kasus pencurian di tiga lokasi berbeda: tahun 2023 di Temanggung dengan kerugian Rp400 juta, tahun 2024 di Mungkid Rp200 juta, dan Agustus 2025 di Temanggung sebesar Rp50 juta.

“Para tersangka sudah berulang kali melakukan aksi dan terbukti merupakan spesialis pembuntut nasabah bank. Saat ini keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP La Ode.

Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank.

“Kami sarankan agar warga meminta pengawalan dari pihak kepolisian terdekat untuk menghindari kejadian serupa,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less