Bus dan Mobil Angkutan Masuk Jogja Akan Diperiksa, Ini Titik Cegatnya
BNews—JOGJAKARTA— Dinas Perhubungan DIJ akan mulai memberlakukan pengecekan terhadap bus pariwisata dan angkutan perjalanan. Utamanya kendaraan yang masuk ke provinsi ini seiring bertambahnya objek wisata yang dibuka melalui uji coba pada masa PPKM Level 3.
Pengecekan akan meliputi kelengkapan berkas pengunjung mulai dari kartu vaksin, kapasitas penumpang, dan surat bebas Covid-19. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan virus Corona agar tidak meluas.
Kepala Dinas Perhubungan DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, akhir pekan lalu menjadi uji coba pertama terhadap pengawasan angkutan pariwisata dan perjalanan. Pengawasan dilakukan di satu area yakni sisi parkir Bandara Adisucipto.
”Kami uji mengawasi bus dengan menempelkan stiker. Surat edaran dari Satgas Covid-19 nasional terkait dengan pengaturan perjalanan dan syarat vaksinasi sudah keluar,” kata Ni Made, Senin (27/9).
Selain area Bandara Adisucipto, pengawasan akan dilakukan di Terminal Dhaksinarga Wonosari, Terminal Semin, Terminal Jombor, Pakem, Terminal Wates, Palbapang, dan di Kota Jogja. ”Akan ada delapan simpul pengawasan,” ungkapnya.
Pengawasan bertujuan memastikan agar penyebarluasan Covid-19 bisa ditekan. Serta memastikan wisatawan atau pengunjung luar daerah yang masuk ke wilayah DIJ benar-benar sehat.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DIJ Bagas Senoadji menyebut, petugas akan mengecek secara langsung dokumen pelengkap yang diatur dalam perjalanan ke luar daerah. Jika memenuhi syarat seperti kartu vaksin, kapasitas maksimal 70 persen, dan surat bebas Covid-19, angkutan pariwisata bakal ditempeli stiker khsusus sebagai penanda telah lolos skema pemindai dari petugas.
”Kami juga minta QR code ride-nya ke Pusat, kalau sudah turun gampang dan cepat. Tapi nanti akan uji coba dulu. Yang diawasi berupa bus dan minibus,” jelasnya.
Jika tidak memenuhi syarat, kendaraan angkutan wisata bakal ditolak masuk ke Jogja. Petugas akan memutarbalikkan kendaraan itu meskipun hanya satu penumpang yang tidak mempunyai dokumen lengkap. (ifa/han)
Sumber: Harian Jogja