Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Pelajar Kurang Mampu
- calendar_month Sen, 7 Feb 2022

program indonesia pintar
BNews–MAGELANG– Para siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu kini bisa mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk bisa mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) ini, para siswa miskin tersebut terlebih dulu harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun bagaimana jika para siswa miskin itu tak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Apakah mereka masih bisa mendaftar di Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendapat bantuan pendidikan?
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah bisa, para siswa miskin bisa mendaftar PIP meskipun tak punya KIP dengan mengikuti cara yang diulas dalam artikel ini.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau yang diprioritaskan untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan; sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari jenjang SD atau MI hingga lulus SMA atau SMK atau MA; maupun pendidikan non formal, yaitu Paket A hingga Paket C, serta kursus terstandar.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Melalui PIP ini pemerintah berupaya mencegah para siswa miskin dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan para siswa miskin, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Berikut ini cara mendaftar PIP jika para siswa miskin tak punya KIP.
• Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
• Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT maupun RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Sementara KIP sendiri diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
KIP ini memberi jaminan dan kepastian pada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Untuk besaran bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah dalam PIP adalah berikut ini.
• Peserta didik SD atau MI atau Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
• Peserta didik SMP atau MTs atau Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
• Peserta didik SMA atau SMK atau MA atau Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Dengan demikian, para siswa miskin tak perlu bingung jika ingin mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) tapi tak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Masih bisa mendaftar dengan cara yang diuraikan dalam artikel ini. (**)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar