Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Karyawan Swasta Libur atau Tidak? Ini Penjelasannya
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025

Ilustrasi Pegawai Swasta apakah dapat cuti bersama_foto AI
BNews-NASIONAL- Cuti bersama merupakan hari libur tambahan yang biasanya jatuh sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu. Penetapan cuti bersama oleh pemerintah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama. Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Penetapan cuti bersama ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja, terutama karyawan swasta: apakah mereka juga diliburkan pada tanggal tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama memotong jatah cuti tahunan pegawai. Namun, hal ini disesuaikan dengan keputusan dan ketentuan masing-masing perusahaan.
“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
Di sisi lain, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, cuti bersama tidak wajib diikuti oleh perusahaan maupun karyawan swasta. Perusahaan yang tetap mengoperasikan kegiatan usaha pada saat cuti bersama tidak akan dikenakan sanksi atau denda.
Karyawan swasta diperbolehkan tetap bekerja saat cuti bersama agar jatah cuti tahunannya tidak berkurang. Jika perusahaan tetap mempekerjakan pegawai saat cuti bersama, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dengan demikian, keputusan apakah karyawan swasta libur atau tetap bekerja pada tanggal 18 Agustus 2025 sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan.
Sementara itu, aturan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah; sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, ASN atau PNS tetap libur mengikuti ketetapan cuti bersama dari pemerintah; dan tidak kehilangan hak cuti tahunannya.
Adapun berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; sisa cuti bersama hingga akhir tahun ini adalah sebagai berikut: tanggal 18 Agustus 2025 dalam rangka; memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dan tanggal 26 Desember 2025 dalam rangka Hari Raya Natal. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar