Pilkades 2026 Magelang Bisa Digelar dengan 1 Calon, Ini Syaratnya
- calendar_month 31 menit yang lalu

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Margono, saat bicara soal Pilkades
BNews—MAGELANG— Sebanyak 14 desa di Kabupaten Magelang masih harus memperpanjang masa pendaftaran calon kepala desa dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.
Perpanjangan dilakukan karena jumlah bakal calon kepala desa di 14 desa tersebut sebelumnya belum memenuhi ketentuan minimal dua calon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Margono, mengatakan dari total 49 desa yang mengikuti tahapan Pilkades 2026, sebanyak 35 desa telah memiliki minimal dua calon kepala desa.
“Ini untuk persiapan Pilkardes, saat ini kan sudah di tahapan penyaringan untuk yang perpanjangan pertama. Jadi yang pas kita start-in itu, itu kan dari 49 desa, itu ada 35 desa yang calonnya sudah 2. Udah di 1 kan sudah 2, berarti kan itu sudah proses tahapan berikutnya. Sudah menetapkan calon, terus sudah nomor urutnya kan sudah ada,” katanya kepada Borobudurnews.com.
Menurut Margono, kondisi berbeda terjadi di 14 desa lainnya. Jumlah calon yang mendaftar di desa-desa tersebut masih kurang dari dua orang sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran tahap pertama.
14 Desa Perpanjang Pendaftaran Calon Kades
Perpanjangan pendaftaran tahap pertama berlangsung selama 15 hari dan berakhir pada 2 September 2026.
Setelah masa pendaftaran berakhir, tahapan selanjutnya adalah verifikasi atau penyaringan terhadap calon yang telah mendaftar. Hasil penyaringan tersebut nantinya akan diketahui pada 17 September 2026.
“Terus masih ada 14 yang calonnya itu masih kurang dari 2. Terus itu kan melakukan perpanjangan pendaftaran yang pertama, itu 15 hari sampai di tanggal 2 September kemarin. Terus ini baru verifikasi atau istilahnya itu penyaringan. Penyaringan nanti bisa kita ketahui di tanggal 17 September,” ujarnya.
Margono menjelaskan, hasil penyaringan pada 17 September akan menjadi dasar untuk mengetahui perkembangan jumlah calon kepala desa di 14 desa yang sebelumnya belum memenuhi jumlah minimal.
Tujuh Desa Disebut Sudah Memiliki Dua Pendaftar
Berdasarkan informasi sementara yang diterima Dispermades Kabupaten Magelang, dari 14 desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran tahap pertama, tujuh desa disebut telah memiliki lebih dari 1 pendaftar.
Sementara itu, tujuh desa lainnya masih memiliki jumlah pendaftar kurang dari dua orang.
Namun, Margono menegaskan informasi tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi hasil final karena proses verifikasi atau penyaringan masih berlangsung.
“Nah ini dari yang 14 itu nanti, apakah desa-desa itu nanti sudah memulai calonnya atau belum, atau sudah lebih dari 1. Nah itu nanti dapat kita ketahui di tanggal 17. Tapi info sementara ini dari 14 itu, tapi ini belum bisa kan ya, jadikan patuhan ya. Itu sementara kan kita dapat info ada 7 desa yang pendaftarnya itu sudah ada 2, terus masih ada 7 desa yang tetap kurang dari 2,” paparnya.
Dengan demikian, kepastian jumlah calon kepala desa pada masing-masing desa masih menunggu hasil penyaringan yang dijadwalkan pada 17 September 2026.
Masih Ada Perpanjangan Pendaftaran Tahap Kedua
Apabila setelah tahapan penyaringan masih terdapat desa yang belum memiliki minimal dua calon kepala desa, proses pendaftaran masih dapat dilanjutkan melalui perpanjangan tahap kedua.
Perpanjangan tahap kedua tersebut akan berlangsung selama 10 hari kerja.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Jika perpanjang tahap 1 belum memenuhi,Nah itu kan masih ada perpanjangan tahap kedua, itu 10 hari kerja,” terangnya.
Tahapan tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi desa yang jumlah calonnya masih belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan calon tambahan.
Pilkades Bisa Digelar dengan Satu Calon
Margono menjelaskan bahwa apabila setelah perpanjangan kedua hanya terdapat satu calon kepala desa, Pilkades tetap dapat dilaksanakan dengan satu calon.
Namun, pelaksanaan Pilkades dengan satu calon memiliki persyaratan tertentu, termasuk adanya kesepakatan dari pihak-pihak terkait di tingkat desa.
“Nah nanti kalau perpanjangan kedua itu nanti 10 hari kerja, terus nanti juga dilakukan penyaringan. Kalau nanti hanya 1 calon, nah ini nanti bisa dilaksanakan dengan 1 calon. Dengan syarat nanti Panitia Pemilihan Kepala Desa dan BPD mendukung sepakat untuk pilkades dengan 1 calon,” terangnya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu opsi apabila setelah seluruh tahapan pendaftaran dan perpanjangan dilakukan hanya terdapat satu calon yang memenuhi persyaratan.
Jika Tidak Sepakat, Pilkades Bisa Diikuti Gelombang Berikutnya
Apabila pihak-pihak terkait tidak menyepakati pelaksanaan Pilkades dengan satu calon, maka proses Pilkades di desa tersebut tidak dilanjutkan dalam tahapan tersebut.
“Kalau tidak sepakat berarti kan batal. Nanti mengikuti pilkades rentak yang terdekat. Terdekat itu bukan berarti kok nanti tahun 2027 itu ada pilkades, nanti ikut di tahun 2027 enggak,” ujarnya.
Margono menegaskan bahwa istilah gelombang atau pelaksanaan terdekat tidak serta-merta berarti desa tersebut akan langsung mengikuti Pilkades pada tanggal pelaksanaan terdekat yang sudah ada.
Menurutnya, pelaksanaan tetap membutuhkan persiapan dan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.
“Nanti kan harus disiapkan dulu. Terdekat itu terdekat juga. Nanti dengan menyesuaikan dengan kesiapan, keadaannya dan perancangannya,” tegasnya.
Menunggu Hasil Penyaringan 17 September
Dengan masih berlangsungnya tahapan verifikasi dan penyaringan, Dispermades Kabupaten Magelang masih menunggu hasil resmi mengenai jumlah calon di 14 desa tersebut.
Hasil penyaringan pada 17 September 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan apakah desa-desa tersebut dapat melanjutkan proses Pilkades dengan dua calon atau harus menjalani perpanjangan pendaftaran tahap kedua.
Untuk desa yang akhirnya hanya memiliki satu calon setelah seluruh proses perpanjangan, masih tersedia opsi pelaksanaan Pilkades dengan satu calon sepanjang memenuhi persyaratan dan mendapatkan kesepakatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, 14 desa di Kabupaten Magelang masih menjadi perhatian dalam tahapan Pilkades 2026. Perkembangan jumlah calon di masing-masing desa akan menentukan tahapan berikutnya hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar