Daftar Anggota Polisi Diduga Terkena Kode Etik Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
BNews–NASIONAL-– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya lakukan bersih-bersih kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tetapi juga menindak mereka yang diduga tidak profesional dalam lakukan penanganan perkara di awal kejadian.
Di luar 3 anggota polisi tersangka pembunuhan berencana, ada 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bakal bertambah.
Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga lakukan pelanggaran kode etik.
Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada empat polisi yang diduga melanggar kode etik dan sedang jalani pemeriksaan.
Empat orang polisi itu terdiri dari tiga perwira menengah dan satu perwira pertama. Sehingga jumlah polisi diduga melanggar kode etik ada 31 orang.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa, dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kami periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit, dikutip dari detikNews.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud mengatakan Irsus memeriksa 28 anggota polisi yang diduga melanggar etik terkait pembunuhan Brigadir J. Anggota polisi tersebut dapat dikenakan pidana jika ditemukan bukti.
“Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka beserta satu orang bintang, satu orang tamtama, satu orang sipil, dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel lainnya adalah bukti Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat,” ujar Mahfud Md.
“Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri,” jelasnya.
Mahfud mengapresiasi Kapolri yang telah mengungkap kasus penembakan Brigadir J. Pemerintah sebutnya juga mengapresiasi Polri yang telah mengusut dan mengungkap pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saya sebagai MenkoPolhukam dan KetuaKompolnas yang bertugas menjalankan perintah Presiden untuk mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang, ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut. Pemerintah mengapresiasi kepolisian RI, khususnya Kapolri BapakListyoSigitPrabowo, yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang, khususnya di dalam mengungkap pelaku utama,”tuturnya.
Simak daftar polisi diduga melanggar etik. Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif dari detikcom, berikut 27 nama personel Polri tersebut.
Daftar Polisi Diduga Melakukan Tindak Pidana dan Melanggar Kode Etik
- Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)
- Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)
- Bharada Richard Eliezer (tersangka)
Daftar Polisi Diduga Melanggar Kode Etik
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
- Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
- Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
- Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
- Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
- AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
- AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
- AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
- Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
- AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
- AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
- Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
- Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
- Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada empat polisi lagi yang diduga melanggar kode etik dan sedang menjalani pemeriksaan. Empat polisi itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama), sehingga jumlah polisi diduga melanggar kode etik ada 31 orang. (*/detik)
IKUTI KAMI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)