Daftar DPO Polres Magelang Kasus Geng Motor Muntilan
BNews–MUNGKID– Polres Magelang tetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan dan penganiayaan dua remaja di Muntilan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko dalam pers rils secara daring kemarin siang (11/5/2020).
“Kita tetapkan dua orang diduga pelaku menjadi DPO yakni inisila Imron dan Agung alias tumis yang merupakan rekan tersangka,” katanya.
Sebelumya, lanjutnya telah diamankan empat orang diduga pelaku. “Kita tetapkan tiga orang menjadi tersangka dan satu orang inisial FJR menjadi saksi,” imbuhnya.
Keempat orang yang diamankan yakni IM, 29, warga Losari Kecamtan Pakis Magelang. Serta AMD, 24, FJR, 24, dan YNR, 27, ketiga orang ini warga Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang.
“Kasus ini terus kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan pelaku bisa bertambah. Hal ini karena kasusnya pengeroyokan secara bersama-sama,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan terkait kasus ini bermula kedua korban saat itu sekitar pukul 02.30 wib bersama rekan lainnya hendak ke Bambu Runcing dari arah Terminal Muntilan. Sesampainya di TKP Depan Toko Hayati Jalan Pemuda Barat melewati kumpulan geng motor para pelaku.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Dari pengakuan pelaku kepada petugas, mereka merasa tersingung. Saat itu korban melintas didepan para pelaku dengan menggeber (bleyer) sepeda motornya, sehingga para pelaku emosi,” papar AKP Hadi Handoko.
“Saat itu pelaku langsung manarik salah satu korban dan mengeroyok secara bersama-sama. Berikutnya rekan korban lainnya juga menjadi sasaran pengeroyokan tersebut,” imbuhnya.
Para pelaku tersebut berhasil diamankan kurang dari 24 jam oleh petugas di rumahnya masing-masing. Dalam proses penangkapan terdapat dua pelaku mencoba kabur dan melawan petugas.
“Terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur yakni menembak kaki tersangka IM dan YNR,” tegasnya.
Saat pengamanan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari para pelaku. BB tersebut yakni satu buah pisau jenis sangkur, satu buah pedang, satu buah Pralon isi cor beton, satu buah balok kayu. Serta uda kendaraan bermotor Yamaha Jupiter Z warna hitam nopol: D-3595-IJ dan Yamaha Mio M3 warna hitam nopol: AA-6443-HG, serta satu buah helm warna hitam.
Sedangkan untuk dua korban yakni RFM, 24 dan AR, 19, warga Mutihan Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan. (bsn)