Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak Terima Gaji Ke-13 Tahun ini

BNews–NASIONAL-– Terkait Gaji ke-13 mungkin banyak para pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti-nanti setiap tahunnya. Namun, ternyata tidak semua dari mereka akan mendapatkan gaji tersebut.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Gaji ke-13. Dalam PP itu disebutkan pejabat-pejabat yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2020.

Hal ini diatur di dalam pasal 4 PP 44/2020 yakni presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR/DPD. Selanjutnya ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung MA. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

Pejabat lain yang tidak menerima gaji ke-13 yaitu:

1. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota KY

3. Ketua dan wakil ketua KPK

4. Menteri dan jabatan setingkat menteri

5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

6. Gubernur dan Wakil Gubernur

7. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

8. Wakil menteri;

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

10. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Seperti diketahui pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 pada bulan Agustus ini. Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli di saat pandemi covid-19. (*/bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: