Dapil Pileg Dimungkinkan Bisa Berubah

BNews—MERTOYUDAN– Mengacu kepada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaran Pemilu. Dimungkinkan Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilu Legislatif 2019 bisa berubah.

 

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ikhwanudin menerangkan Perlunya disesuaikan dengan regulasi tersebut.”Hal ini harus dilakukan apabila ada yang belum sesuai untuk penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2019,” katanya disela-sela kegiatan Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihaan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magelang Pada Pemilu Tahun 2019 di Artos Hotel Magelang (11/12).

Ikhwanudin menerangkan bahwa semisal dalam suatu daerah terdapat dua daerah pemilihan yang kurang proposional, untuk kesetaraan nilai suara. Hal tersebut akan merugikan peserta pemilu lainnya, untuk merebutkan jumlah kursi.

“Hal tersebut juga termasuk dapil yang letaknya berjauhan, tidak sewilayah maka hal tersebut akan menyulitan peserta pemilu untuk menjaring konstituen,” paparnya.

“ Namun ada tetapinya jika di sebuah daerah Dapilnya sudah ideal maka tidak perlu diubah maka dari itu dari KPU sedang dalam tahapan sosialisasi penyusunan daerah pemilihan untuk pemilu 2019,” tegasnya.

“Kami menunggu penyerahan usulan dapil ke KPU pada periode waktu 29 Januari – 4 Februari dan akan dilanjutkan Penataan Dapil 5 Februari – 21 Maret dan Penetapan Dapil 22 Maret-6 April oleh KPU Pusat,” pungkasnya.(bsn)

 

Baca Juga :

BERITA SEPUTARAN KPU 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: