Denda Tilang Kendaraan di Kota Magelang Tahun 2020 Terkumpul Rp 268 Juta
- calendar_month Kam, 27 Feb 2020

DENDA : PN Kota Magelang saat ini tidak lagi menyidangkan denda perkara lalu lintas.(Foto : borobudurnews)
BNews—MAGELANG—Pengadilan Negeri Magelang kelas IB menyidang 4827 perkara tilang pelanggaran Lalu Lintas selama 2020. Total denda yang dikumpulkan dan masuk kas negara mencapai Rp 268 juta.
Humas Pengadilan Negeri Magelang kelas IB Hengky Kurniawan merinci dari jumlah itu terdapat 2611 perkara pada bulan Januari 2020 dan 2216 perkara pada tanggal 1-27 Februari 2020.
“Berkas tilang berasal dari penyidik kepolisian kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, sedangkan pelaksanaan pembayaran denda tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri,” kata dia.
”Kami hanya menentukan dendanya saja, baik itu denda tilang untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan selebihnya,” ungkapnya kepada Borobudur News.
Dia juga menjelaskan mengenai jumlah denda tilang pelanggaran Lalu Lintas dan ongkos perkara pada bulan Januari 2020 terkumpul Rp. 145.910.000 rupiah. Sedangkan pada tanggal 1 hingga 27 Februari 2020 terhitung Rp.122.150.000 rupiah.
”Denda tilang dan ongkos perkara selama tahun ini (2020) sebanyak Rp 268.060.000 rupiah,” paparnya.
Hengky menambahkan pengendara yang ditilang tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri Magelang kelas IB untuk sidang pelanggaran lalu lintas. Karena sidang tilang dihapuskan melalui peraturan Makamah Agung (MA) sejak 9 Desember 2016.
Penghapusan sidang pelanggaran lalu lintas termuat dalam Peraturan Makamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.
”Kalau pengendara yang ditilang mau membayar denda, untuk mengambil STNK atau SIM yang disita bisa mengambil ke Kejaksaan. Tidak perlu sidang disini (Pengadilan Negeri),” ucapnya.
Selanjutnya jika pelanggar ingin mengetahui jumlah dendanya, bisa dilihat di papan dekat parkiran motor Pengadilan Negeri Magelang kelas IB.
”Meskipun penghapusan sidang dari tanggal 9 Desember 2016, namun ada saja orang yang datang kesini (Pengadilan Negeri Magelang kelas IB) menanyakan sidang tilang pelanggaran lalu lintas. Maka kami langsung arahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (cr1/wan)
About The Author
- Penulis: BNews 1





Saat ini belum ada komentar