Bekerja Jadi Pembantu, Mahasiswi Cantik di Jogja Kuras Perhiasan Milik Majikan
BNews—JOGJAKARTA— Seorang mahasiswi cantik, RS, nekat mencuri sekotak perhiasan milik majikan bernama Nawal, 28. Wanita 19 tahun asal Sumbawa ini mencuri gelang dan kalus emas senilai puluhan juta yang di apartemen kawasan Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Jogjakarta.
Kapolsek Depok Barat AKP Amin Ruwito didampingi Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit mengatakan, korban merupakan warga asal Bogor Jawa Barat. RS bekerja kepada Nawal sebagai asisten pribadi korban sehingga dipercaya dalam banyak hal.
”Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang menitipkan kunci apartemen korban di wilayah Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman,” kata Amin, Kamis (26/8).
Amin menjelaskan, perhiasan milik korban yang dicuri pelaku ini terdiri dari sejumlah gelang dan kalung senilai Rp28 juta. Selanjutnya, perhiasan tersebut oleh pelaku digadaikan di tiga tempat pegadaian seharga Rp22 juta.
”Uang hasil gadai perhiasan tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan hidup selama berada di Jogja,” jelasnya.
”Jadi karena sudah percaya, saat korban pergi ke Jakarta, kunci apartemen juga dititipkan kepada pelaku. Dan ternyata disalahgunakan oleh RS. Pelaku nekat mengambil perhiasan yang disimpan di apartemen saat korban pergi ke Jakarta,” sambungnya.
Perhiasan tersebut kemudian digadaikan oleh RS dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Singkatnya, pencurian baru terungkap saat korban meminta pelaku untuk mengirimkan sekotak perhiasan itu ke Jakarta, Kamis (1/7).
Setelah ditunggu-tunggu, barang tidak sampai ke korban. Sementara saat ditanya, pelaku selalu banyak alasan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Karena curiga, korban lantas meminta temannya untuk mengecek perhiasan di apartemen dan ternyata sudah tidak ada. Korban lantas kembali ke apartemennya, Selasa (17/8), dan mendapatkan kepastian jika perhiasan sudah tidak ada.
”Tidak terima dengan hal itu, korban selanjutnya melapor ke Polsek Depok Barat untuk dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Polisi pun langsung mencurigai RS yang memegang kunci apartemen. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Depok Barat meringkus pelaku di kos daerah Sanggrahan Maguwoharjo.
”Saat kita datang ke rumah kos dan lakukan introgasi, pelaku langsung mengakui telah mengambil perhiasan milik korban,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya surat bukti gadai yang dikeluarkan oleh tiga tempat pegadaian.*
”Saat ini terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan sambil menunggu proses penyidikan selesai. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara,” pungkas Amin. (ifa/han)