Disdikbud Kota Magelang Keluarkan Surat Edaran Cegah Penculikan Anak
- calendar_month Kam, 2 Feb 2023

Kepala Disdikbud Kota Magelang, Imam Baihaqi (foto: istimewa)
BNews—MAGELANG— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang mengeluarkan Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Pada Pencegahan Kasus Penculikan Anak. Surat tersebut ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Magelang Imam Baihaqi.
Surat Edaran (SE) tertanggal 2 Februari 2023 itu ditujukan untuk satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP se-Kota Magelang, baik sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Disdikbud Kota Magelang, Imam Baihaqi mengungkapkan ada beberapa poin dalam SE tersebut.
”Berkaitan dengan itu (SE), intinya satu, agar sekolah memberikan sosialisasi kepada anak-anak (terkait) kewaspadaan terhadap hal-hal yang mencurigakan. Kedua, agar berkomunikasi dengan orang tua, Ketiga, saat jam istirahat maupun pulang, sekolah tetap memantau anak-anak,” ungkapnya, Kamis (2/2/2023).
Dia menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan berkaitan dengan maraknya isu penculikan anak. Sebelum adanya SE, pihaknya sudah memberikan imbauan melalui pesan WhatsApp (WA).
”Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan lewat WA, tapi kan ini tidak resmi, jadi kami buat surat edaran itu agar resmi dan semua sekolah mengantisipasi,” jelas Imam.
Imam menyebut sosialisasi imbauan kewaspadaan pada pencegahan kasus penculikan ini bukan hanya di sekolah tapi juga di rumah. ”Orang tua supaya memantau, jadi sifatnya kita bukan hanya mengantisipasi di sekolah saja. Tapi juga memberitahukan kepada siswa bahwa kalau ada orang yang tidak dikenal dan mencurigakan, jangan mau dipengaruhi apalagi ikut meski diiming-imingi,” ujarnya.
Tambah Imam, dirinya mengimbau agar pihak sekolah mengawasi anak-anak pada saat jam pulang sekolah. ”Kita minta untuk mengawasi, bisa guru ditambah security. Bila (anak) belum dijemput, jangan sampai dilepaskan. Atau kalau ada yang menjemput tapi tidak diketahui (orang asing atau orang tidak dikenal) ya jangan dilepaskan. Lebih hati-hati,” imbuhnya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Dalam edaran tersebut, terdapat enam poin utama yang harus dilakukan satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang. Pertama, peningkatan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan, perlindungan dan pengamanan di lingkungan sekolah masing-masing, khususnya terhadap orang asing atau orang tidak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kedua, memberikan sosialisasi dan arahan terhadap siswa agar berhati-hati berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Ketiga, sekolah harus mengefektifkan peran keamanan sekolah dan guru untuk memantau siswa khususnya di jam istirahat, pulang sekolah dan jam ekstrakurikuler;
Keempat, sekolah mengawasi siswa selama menunggu jemputan. Kelima, sekolah harus menjalin komunikasi yang efektif dengan orang tua siswa dan mengenali keluarga siswa yang menjemput saat pulang sekolah. Poin terakhir, sekolah harus menghubungi orang tua siswa jika terjadi keterlambatan penjemputan. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar