Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Ditangkap Saat Berkendara, Pemuda Ini Ngaku Dapat Sabu Dari Seseorang di Magelang

Ditangkap Saat Berkendara, Pemuda Ini Ngaku Dapat Sabu Dari Seseorang di Magelang

  • calendar_month Jum, 9 Okt 2020

BNews—KEBUMEN—Seorang pemuda harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Sabtu (26/9/2020) dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial TF, 22, yang merupakan warga Semarang. Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram itu didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang.

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengenakan jaket ojek online (ojol). ”Tersangka mengakui mengonsumsi sabu setahun terakhir. Tapi baru kali ini ia berurusan dengan polisi,” kata Rudy, Kamis (8/10/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan bahwa saat penangkapan pelaku, petugas mengamankan satu paket sabu. Yang mana dikemas dengan sebuah plastik klip warna bening dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

“Saat pelaku kita geledah, didapatkan barang bukti sabu tersebut,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*/mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less