DLH Kabupaten Magelang Minta Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah
BNews—MAGELANG— Longsor gunungan sampah terjadi di sisi barat Penampungan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Januari 2022 lalu.
Plt Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang Joni Budi Hermanto menyebut, pada 2021 sudah ada rekahan longsor sepanjang 15 meter.
“Pada 22-28 November itu sudah mulai ambrol, waktu itu masih kurang dari 20 meter,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (2/3/2022).
Joni menuturkan, gunungan tersebut kembali longsor pada Desember 2021. Sehingga total gunungan yang longsor per 2021 mencapai 50 meter.
Sementara itu, pada Januari 2022, kembali terjadi longsor di sisi barat penampungan TPSA. Sampai saat ini, lanjut dia, total sampah yang longsor mencapai 100 meter.
Joni juga menegaskan, longsor tersebut tidak menyebabkan lahan warga tertimbun sampah. ”Kalau yang sana belum sampai tanah warga dan kita harapkan tidak sampai tanah warga,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya telah mengupayakan per 1 Januari 2022, sampah sudah tidak dinaikkan ke atas gunungan. ”Per 1 Januari, sudah tidak ada lagi alat berat yang naik ke atas gunungan untuk menambah tumpukan sampah baru,” ujar Joni.
Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)
Pada Desember lalu, alat berat hanya bisa membuang timbunan paling tinggi untuk dibawa ke timbunan paling rendah. Seiring dengan pembatasan sampah yang masuk di TPSA Pasuruhan hanya sampah anorganik yang diperbolehkan masuk.
“Karena sudah tidak ada lokasi, kami buang di bawah. Sepanjang jalan ke arah barat,” imbuhnya.
Lanjut Joni, timbunan sampah yang masuk, sudah mulai dilakukan pengetatan. Sosialisasi kepada masyarakat untuk membatasi pembuangan sampah di TPSA Pasuruhan pun dilakukan.
”Sebisa mungkin masyarakat dapat memilah sampah organik dan anorganik dari rumah,” imbuhnya.
Pada Januari lalu, Joni menyebut, pihaknya telah mencanangkan pengurangan sampah setidaknya 30 persen dari total sampah yang biasanya masuk ke TPSA Pasuruhan. Sedangkan pada Maret ini, pihaknya menargetkan pengurangan sampah yang masuk sebanyak 40-50 persen.
“Pada Januari dan Februari, target pengurangan sampah 30 persen sudah bisa,” katanya.
Sebelum adanya peraturan tersebut, sampah yang masuk ke TPSA Pasuruhan sebanyak 100-120 ton. Namun, dengan pemberlakuan tersebut, terjadi penurunan volume sampah, yakni 60-70 ton perharinya.
Pihaknya juga tengah mencari cara untuk menangani gunungan sampah agar tidak semakin menumpuk. Pasalnya, Kabupaten Magelang belum mempunyai lahan baru untuk menampung sampah tersebut. (mta)