KPU Kota Magelang Musnahkan Ratusan Surat Suara yang Rusak
BNews—MAGELANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memusnahkan 654 lembar surat suara yang tersisa dan rusak untuk pencoblosan di Pilkada Kota Magelang, 9 Desember esok.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh Bawaslu Kota Magelang, Desk Pilkada Kota Magelang dan TNI-Polri. Kegiatan ini dilakukan di area Kantor KPU Kota Magelang, Selasa (8/12/2020) pagi.
”Untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2020, DPT yang telah ditetapkan sebanyak 93.609 pemilih. Jumlah surat suara yakni jumlah DPT ditambah 2,5 persen (2,5 persen dihitung dari jumlah DPT di tiap-tiap TPS) sehingga jumlah surat suara yang harus ada di Kota Magelang sebanyak 96.065 lembar,” kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, Selasa (8/12/2020).
Dia menjelaskan, dari proses penyortiran didapatkan ada kelebihan surat suara berjumlah 204 lembar dan yang rusak ada 450 lembar. Sehingga pada hari ini total jumlah yang dimusnahkan sebanyak 654 lembar.
”204 lembar itu adalah kelebihan kirim. Sementara 450 lembar itu rusak, seperti gambar tidak jelas, ada yang sobek. Itu hasil sortir,” jelasnya.
”Saat (surat suara) datang pertama itu kita sortir. Hitung waktu itu ada kekurangan sejumlah 125 lembar, kemudian yang rusak ada 450 lembar. Kita minta ganti 575 lembar dan sudah dikirim ke kami. Dari kiriman itu ternyata ada kelebihan 204 lembar. Jadi kami musnahkan yang kelebihan dan yang rusak,” sambungnya.
Lebih lanjut, Basmar menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Dirinya pun mengimbau warga Kota Magelang untuk menggunakan hal pilihnya pada 9 Desember 2020 esok.
”Warga agar bisa menggunakan hak pilihnya. Pemungutan dan penghitungan suara ini mengutamakan protokol kesehatan. Semua sudah diatur sesuai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya (mta)