Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » DPRD Kabupaten Magelang Bahas Raperda Baru, Aturan Pilkades dan Perangkat Desa Bakal Berubah

DPRD Kabupaten Magelang Bahas Raperda Baru, Aturan Pilkades dan Perangkat Desa Bakal Berubah

  • calendar_month 31 menit yang lalu

BNews-MAGELANG– DPRD Kabupaten Magelang mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi dasar baru penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua raperda tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pembahasan diawali dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (13/7).

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyampaikan rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 30 dari total 50 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, agenda paripurna dapat dilaksanakan secara terbuka untuk umum sesuai Tata Tertib DPRD.

Dalam rapat tersebut, Bupati Magelang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Bella Pinarsi, menyerahkan sekaligus menyampaikan penjelasan terhadap dua raperda yang selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme gabungan komisi.

Penyesuaian dengan Undang-Undang Desa

Bella menjelaskan, revisi terhadap kedua perda merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak hanya bertujuan menyesuaikan aturan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Magelang untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan yang selama ini masih menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Selain penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, perubahan perda ini juga bertujuan memberikan solusi dan kepastian hukum terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan maupun pemberhentian kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Bella saat membacakan penjelasan Bupati.

Raperda Pilkades Perkuat Kepastian Hukum

Dalam Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Magelang mengusulkan sejumlah penyempurnaan guna menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Beberapa materi yang diusulkan meliputi pengaturan jumlah gelombang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, sumber pembiayaan pilkades, ketentuan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, hingga penyesuaian jangka waktu tahapan penyaringan bakal calon.

Selain itu, raperda juga mengatur mekanisme perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah bakal calon belum memenuhi ketentuan, termasuk tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan calon tunggal.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Pemerintah juga menyesuaikan ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa sesuai regulasi terbaru, memperjelas kewajiban kepala desa, memberikan dasar hukum bagi pelaksana tugas kepala desa, mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa, hingga tata cara pemilihan kepala desa antarwaktu.

Salah satu perubahan penting dalam raperda tersebut adalah mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila dalam musyawarah telah tercapai kesepakatan bersama, proses tidak lagi dilanjutkan melalui pemungutan suara.

Melalui penyempurnaan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Magelang dapat berlangsung lebih tertib, aman, lancar, sekaligus mampu meminimalkan potensi sengketa.

Pengangkatan Perangkat Desa Lebih Profesional

Sementara itu, perubahan terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2016 difokuskan untuk memperkuat profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam proses; pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.

Bella menyampaikan, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan perda selama ini menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki; agar proses pengisian jabatan perangkat desa benar-benar berjalan sesuai prinsip merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah mengusulkan penerapan sistem perankingan berdasarkan nilai ujian tertulis sebagai dasar utama pengangkatan perangkat desa; sehingga proses seleksi menjadi lebih objektif dan akuntabel.

Selain itu, raperda juga memuat penambahan persyaratan bagi bakal calon perangkat desa, pengaturan rekomendasi camat dalam proses pengangkatan maupun; pemberhentian perangkat desa, serta kewajiban memperoleh persetujuan bupati sebelum keputusan tersebut ditetapkan.

Ketentuan mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang akan diangkat menjadi perangkat desa juga diperjelas agar memiliki dasar hukum; yang lebih kuat.

Melalui perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang menargetkan terciptanya kepastian hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; meningkatnya profesionalitas aparatur desa, terselesaikannya berbagai persoalan yang selama ini muncul, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan desa; yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Pembahasan Dilanjutkan di Gabungan Komisi

Usai penyampaian penjelasan bupati, pimpinan rapat menyampaikan bahwa sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Magelang; pembahasan kedua raperda akan dilanjutkan melalui gabungan komisi.

Masing-masing komisi diminta segera mengusulkan nama anggotanya untuk menjadi bagian dari tim pembahas. Susunan gabungan komisi tersebut akan diumumkan dalam rapat paripurna berikutnya sebelum pembahasan substansi pasal demi pasal dimulai.

Apabila seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal, dua raperda tersebut diharapkan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai payung hukum baru; penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Magelang yang selaras dengan regulasi nasional sekaligus mampu menjawab; berbagai kebutuhan dan dinamika di tingkat desa. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less